Batam, Investigasi.info -
Aktivitas cut and fill ilegal di belakang Kantor Lurah Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam turun tangan melakukan penghentian aktivitas pada Jumat (22/5/2026).
Kegiatan pematangan lahan yang sebelumnya sempat ditertibkan itu diketahui kembali beroperasi secara terbuka. Sejumlah alat berat dan lori pengangkut tanah tampak masih hilir mudik di lokasi, meski aktivitas tersebut disebut belum mengantongi izin lengkap.
Warga sekitar mengaku kecewa karena aktivitas yang diduga melanggar aturan itu seakan terus berjalan tanpa rasa takut terhadap penindakan. Selain merusak kondisi lingkungan, debu dari lalu lalang kendaraan pengangkut tanah juga dinilai sangat mengganggu masyarakat.
Pantauan di lapangan memperlihatkan truk pengangkut tanah melintas dengan bak terbuka tanpa penutup terpal, menyebabkan debu beterbangan hingga masuk ke kawasan permukiman dan mengganggu pengguna jalan.
“Setelah sempat dihentikan, sekarang jalan lagi. Masyarakat jadi heran kenapa aktivitas seperti ini bisa terus beroperasi,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.
Warga khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan terkena gangguan pernapasan akibat paparan debu setiap hari.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, tim Direktorat Pengamanan dan Penindakan BP Batam kembali mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas alat berat serta kendaraan pengangkut tanah yang masih beroperasi.
Direktorat Pengamanan dan Penindakan BP Batam, Astoni, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan tanpa izin di Kota Batam.
“Kami melakukan penghentian terhadap aktivitas yang belum memiliki izin lengkap. Kegiatan seperti ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan keresahan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan BP Batam akan mengambil langkah tegas apabila aktivitas serupa kembali ditemukan beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Masyarakat pun berharap penindakan tidak hanya berhenti pada penghentian sementara di lapangan, namun juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Menurut warga, apabila kegiatan yang sudah pernah ditindak masih bisa kembali berjalan secara terang-terangan, maka hal itu dapat menimbulkan persepsi lemahnya pengawasan dan minimnya efek jera terhadap pelaku pelanggaran lingkungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar