Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-30T02:25:34Z
DaerahKriminalNias SelatanPenganiayaanPengeroyokanPolsek Lolowa'u

Kapolsek Lolowa’u Dikonfirmasi Soal Kasus FB, Penjelasan Hukum Dinilai Tidak Memberikan Kepastian



Nias Selatan, Investigasi.info - 

Diduga, Polsek Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan memperlambat proses hukum dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial FB. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal 22 Mei 2025.

Namun baru pada tanggal 23 Mei 2025 pihak kepolisian menyerahkan salinan laporan kepada korban, yang memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan awal kasus tersebut. (29/05/2025 )


Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penanganan hukum terhadap para pelaku. Korban menyayangkan lambatnya proses penegakan hukum, sementara kondisi kesehatannya masih belum pulih akibat insiden tersebut.


Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Lolowa’u memberikan penjelasan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan jawaban konkret mengenai lambatnya proses hukum dan belum adanya penahanan terhadap para pelaku.


Dalam keterangannya kepada media, korban FB menyampaikan bahwa ia masih mengalami gangguan kesehatan sejak peristiwa pengeroyokan tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa para pelaku belum ditahan.


Pada saat kejadian, saya mengalami sakit yang terus berlanjut. Saya bertanya, mengapa belum ada penahanan terhadap pelaku? Apakah Kapolsek siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap saya? Saya hanya berharap kasus ini segera ditangani secara adil agar para pelaku bisa diberi efek jera sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, ujar FB melalui pesan WhatsApp.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat segera bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan warga. 




By: (Deni Zega) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar