Tapanuli Selatan, Investigasi.info -
Aswin News. Com. Kasus pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terus bergulir. Kali ini, Kadis Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli periode 2023-2024 tercatat masih mengangkat THL (Tenaga Harian Lepas) meski telah ada undang-undang yang melarangnya.
Berdasarkan data, sebanyak 14 orang diangkat menjadi THL (Tenaga Harian Lepas) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tapanuli Selatan. Satu orang diantaranya diduga pensiunan ASN bernama Ir. Armansyah sebagai tenaga ahli.
Ir. Armansyah tercatat sebagai tenaga ahli konstruksi yang diangkat pada tanggal 31 Oktober dengan latar pendidikan SMA. Gaji yang diterimanya sebesar Rp4.500.000/ bulan. Kemudian tenaga ahli konstruksi bernama Ahmad Sofian yang diangkat pada hari dan tanggal dan gaji yang sama.
Selanjutnya, Hendra Sakti Siregar THL (Tenang Harian Lepas) yang tercatat sebagai warga Kampung Tapus yang ditugaskan pada P2B, P2A Pekerja Saluran. Mhd Hadi Azhari Daulay warga Jorong Tapus sebagai tenaga entry data. Mereka diangkat pada 01 Februari 2023 dengan gaji masing-masing Rp2.100.000/bulan.
Riska Yana Tapiola warga Aek Pining diangkat sebagai THL (Tenaga Harian Lepas) pada 10 November 2023 dan ditugaskan sebagai tenaga administrasi truk tangga. Roma Ilansyah warga Pal XI sebagai penjaga kantor dengan gaji Rp2.100.000.
Pada tahun anggaran 2024, meskipun Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas). Namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan masih melakukan pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas) pada tahun 2024.
Adapun THL (Tenaga Harian Lepas) yang diangkat adalah, Hermansyah Pratama tercatat sebagai warga Jalan Gang Bunga Kelurahan Ujung Padang Padangsidimpuan sebagai tenaga drafter. Musthofa Pasaribu warga Simanosor Tapus sebagai tenaga drafter dan Aprillo Amiruddin Daulay warga kilang papan diangkat sebagai tenaga entry data. Mereka digaji Rp2.100.000/ bulan.
Selanjutnya, Ari Rahmadi tercatat sebagai warga Sibadoar yang diangkat sebagai penjaga pintu bendung. Tantawi Ahmad Harahap warga lingkungan I Panggilangan Pargarutan sebagai penjaga pintu bendung. Abdul Siddiq warga Palopar Pijorkoling Padangsidimpuan sebagai penjaga pintu bendung. Mereka bertiga juga digaji sebesar Rp 2.100.000/ bulan.
Irpan Syahputra Harahap tercatat sebagai warga jalan Raja Inal Siregar Gang Salak Permai IV Padangsidimpuan. Diangkat sebagai kernet truk tangga dengan gaji Rp2.810.000 serta Fahrurozi warga lingkungan II Gunung Manaon bekerja sebagai supir truk tangga dengan gaji Rp3.150.000. Mereka berdua secara bersamaan diangkat menjadi THL (Tenaga Harian Lepas) pada 03 Januari 2024.
Sementara itu Divisi Monitoring Trisakti Elvan Efendi mengatakan bahwa pengangkatan hingga pembayaran gaji THL pada tahun anggaran 2024 secara merupakan bentuk ugal-ugalan pejabat di Kabupaten Tapanuli Selatan. Secara terang-terangan dan bersama-sama mereka melawan hukum dan merugikan keuangan negara yang jumlahnya miliaran rupiah.
Seperti halnya, pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas) seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga sudah pensiun sebagai tenaga ahli kontruksi digaji Rp4.500.000 setiap bulan. Secara otomatis menerima dua gaji yang sama-sama bersumber dari keuangan negara. "Yang menjadi pertanyaan apakah ada regulasi yang mengaturnya seorang pensiunan ASN diperbolehkan diangkat menjadi THL dan menerima dua gaji" ucapnya.
Selama ini, para pejabat di Kabupaten Tapanuli Selatan selalu beralasan pengangkatan THL adalah masalah kemanusiaan. Padahal dibalik alasan kemanusiaan tersebut, para THL yang ingin bekerja harus membayar Rp30.000.000 sampai Rp 40.000.000, pungkasnya. Ibnuagusmar
Kabiro : (AsrinHutasuhut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar