Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-16T03:24:05Z
DipercepatJakartaNasib Pekerja Rumah TanggaNasionalPekerjaPengesahan RUUPerlakuan Tidak LayakPPRT

Gibran Desak Percepatan RUU PPRT demi Perlindungan 5 Juta Pekerja Rumah Tangga



Jakarta, Investigasi.info -


Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bicara mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Gibran berharap RUU itu segera disahkan. 



"RUU-PPRT bukan hanya sekumpulan pasal, bukan hanya sekedar produk hukum, tapi lebih dari itu, ini adalah bentuk penghargaan, perlindungan, dan keadilan. Ini adalah cerminan bahwa negara juga hadir untuk para pekerja rumah tangga," kata Gibran dilihat pada akun YouTube Gibran Rakabuming, dikutip Rabu (16/7/2025).



Menurut Gibran, ada lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga Indonesia yang sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan ibu yang masih mendapatkan perlakuan tidak layak, mulai dari gaji hingga mengalami kekerasan verbal maupun fisik.



Gibran menyebut, masalah itu berakar pada banyaknya lembaga penyalur yang tidak kredibel dalam melakukan proses perekrutan. Sejumlah lembaga dinilai kerap tak membuat perjanjian kerja.


Oleh sebab itu, mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang saat ini sedang melakukan pembahasan intens RUU-PPRT. Melalui RUU PPRT, tata kelola lembaga penyalur hingga hak-hak pekerja rumah tangga diharapkan bisa lebih baik.



"RUU-PPRT ini tidak hanya memberikan manfaat kepada para pekerja saja, tapi juga harapannya dapat memberi manfaat bagi para pemberi kerja, sehingga terbangun hubungan kerja yang lebih berkeadilan, lebih transparan, dan lebih profesional," ucap Gibran.


Untuk Melindungi Pekerja Rumah Tangga

Adapun RUU PPRT merupakan inisiatif DPR dan masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan RUU PPRT itu ditargetkan rampung pada 3-4 bulan ke depan.



"Mari jadikan RUU-PPRT sebagai tonggak perubahan nyata yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita," katanya.







Sumber : Raimas86.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar