Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-08T08:42:07Z
Berita PalembangDaerahHarnojoyoKorupsiKorupsi Proyek revitalisasiKriminalPasar CindeWalikota Palembang Kaorupsi

Harnojoyo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde


Palembang, Investigasi.info -


Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. 



Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam lingkaran korupsi megaproyek tersebut.



Dari pantauan di lapangan, Harnojoyo keluar dari setelah kurang lebih menjalani delapan jam pemeriksaan, Senin (7/7). 



Sekitar pukul 18.00 WIB, Harnojoyo tampak keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, dikawal ketat oleh petugas kejaksaan menuju Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan.



"Saya akan bertanggung jawab terkait mebangunan pasar cinde, untuk itu saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Palembang," ujar Hanojoyo sembari masuk ke mobil tahanan Kejati.



Dengan ditetapkannya Harnojoyo, sejauh ini sudah lima orang yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan (BGS) revitalisasi Pasar Cinde.



Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.



Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).



Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia. 






Sumber : 1detik.asia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar