Jakarta, investigasi,info -
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga aktor Okan Kornelius memasuki babak baru.
Pihak Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan usai Okan bersama kuasa hukumnya, Sri Dharen, mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (4/3/2026).
"Hari ini kita ke Bareskrim Polri terkait panggilan pemeriksaan tambahan karena perkara sudah naik sidik. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperiksa lebih dari tujuh orang saksi, (laporan) telah masuk ke tahap penyidikan," ujar Sri Dharen di Bareskrim Polri, Rabu.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Sri Dharen menyebut pihak penyidik telah mengidentifikasi setidaknya empat orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sekarang mungkin ada empat sampai lima orang (calon tersangka). Ini satu family lah, ada abang-adik, kakak. Nanti juga ada oknum Lurah dan oknum BPN-nya," ungkap Dharen.Pihak korban melaporkan adanya dugaan pemalsuan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas sekitar 1.100 meter persegi yang berlokasi di jantung kota Semarang.
"Kasus sudah berkembang intinya, naik sidik. Maka kita apresiasilah dengan proses di Bareskrim Polri ini," tuturnya.
Di tempat yang sama, Okan menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga para pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum.
"Kita masih berharap ada titik terang. Paling tidak perjuangan berpuluh-puluh tahun ini ada hasilnya. Bareskrim akan membuka ini semua terang-benderang," ujar Okan.
Sebagai informasi, persoalan ini merupakan sengketa lahan di jantung Kota Semarang senilai Rp 30 Miliar yang telah diperjuangkan oleh tante Okan Kornelius, Shinta Condro, bersama mendiang suaminya sejak tahun 1984.
Dugaan praktik mafia tanah ini bermula dari pemalsuan akta jual beli yang berujung pada terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama orang lain pada tahun 1986.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar