Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-10T03:35:04Z
Badan Pertanahan Nasional (BPN)HukumJalan Tol Medan–BinjaiKejaksaan TinggiKorupsiKriminalMedanPenggeledahanPenyidikan Tindak Pidana KorupsiProyek Strategis NasionalSumatera Utara

Kasus Korupsi Tol Medan–Binjai, Kejati Sumut Geledah Kantor BPN

 

Medan ,investigasi.info -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan pada Kamis (9/4/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Medan-Binjai senilai Rp 1,17 triliun.

Tim penyidik Kejati Sumut terlebih dahulu mendatangi kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Setibanya di lokasi, penyidik langsung melakukan penggeledahan dengan memeriksa ruang kerja kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah ruang staf hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses administrasi dan pengadaan lahan proyek strategis tersebut.

Setelah dari kantor BPN provinsi, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor BPN Kota Medan yang berada di kawasan Jalan STM, Kelurahan Sutirejo. Di lokasi ini, penyidik kembali memeriksa sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen penting untuk dianalisis lebih lanjut. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan pendalaman guna mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai.

Jaksa Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Victor Mangaraja Oloan Sitorus mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer pada 2016.

Nilai anggaran proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 1,17 triliun.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan, sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Victor.

Victor menambahkan, penggeledahan kantor BPN dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Kejati Sumut memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut.


Sumber : beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar