Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-10T03:47:39Z
Biro TravelHukumJakartaJawa TimurKerugian NegaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KorupsiKriminalKuota HajiPemeriksaan SaksiPenyidikan

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Saksi dan Libatkan 9 Agen Travel

 

Jakarta, investigasi.info

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa sembilan orang saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah, Kamis (9/4).

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kantor KPK Jakarta serta Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Empat saksi diperiksa di Jawa Timur, masing-masing berasal dari sejumlah perusahaan travel. Sementara lima lainnya menjalani pemeriksaan di Jakarta dengan latar belakang yang serupa, yakni pengelola dan staf operasional biro perjalanan haji dan umrah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami alur distribusi kuota haji tambahan yang diduga melibatkan ratusan agen perjalanan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dalam beberapa hari terakhir guna melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diketahui belum menjalani penahanan.

Penetapan ini menyusul proses hukum yang lebih dulu menjerat Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat ini telah ditahan.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi keterlibatan lebih dari 300 biro travel dalam praktik pengelolaan kuota haji tambahan. Namun demikian, sejumlah pihak disebut masih enggan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

Kasus ini ditangani menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skema dugaan korupsi tersebut. 


Sumber : rasio.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar