Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-11T07:27:56Z

Prabowo Tegas Berantas Mafia Hutan, Aktivitas Perusakan di Sei Pelunggut Batam Malah Kian Terang-terangan

Batam, investigasi.info - Meski Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan perang total terhadap mafia hutan, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.

Di Kota Batam, aktivitas perusakan hutan lindung mangrove masih berlangsung secara masif dan terang-terangan. Kawasan seluas kurang lebih 5,5 hektare di Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, diduga kuat telah ditimbun dan diratakan untuk kepentingan tertentu.

Pantauan di lokasi pada Jumat (10/4/2026) memperlihatkan sejumlah dump truck hilir mudik mengangkut tanah dari belakang Kantor Lurah Sei Binti menuju area mangrove. Satu unit ekskavator tampak aktif meratakan timbunan, bahkan mendorong tanah hingga menutup vegetasi mangrove yang masih hidup.

Keberadaan tugu bertuliskan “Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan 1” semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang semestinya dilindungi, bukan justru dirusak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas ini diduga dilakukan oleh PT Anektara Digdaya Semesta. Namun hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, BP Batam sebagai otoritas pengelola lahan di Batam juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.

Padahal sebelumnya, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam diketahui telah turun ke lokasi. Namun ironisnya, aktivitas di lapangan tetap berjalan seolah tanpa hambatan.

Secara hukum, perubahan fungsi hutan lindung menjadi kawasan industri bukanlah proses yang sederhana. Tahapannya harus melalui pengajuan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penelitian terpadu, serta penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat.

Bahkan untuk perubahan dengan dampak besar dan cakupan luas, diperlukan persetujuan DPR RI sebelum Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan perubahan status kawasan hutan. Artinya, setiap aktivitas yang mengarah pada alih fungsi tanpa prosedur tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius.

Lebih jauh, hutan mangrove memiliki fungsi ekologis vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta habitat keanekaragaman hayati. Kerusakan ekosistem ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Fenomena ini memperlihatkan adanya jurang antara komitmen pemerintah pusat dan implementasi di daerah. Pernyataan tegas Presiden dalam memberantas mafia hutan seolah tidak bergaung kuat di lapangan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin negara akan kembali dipertanyakan kewibawaannya, apakah benar serius melawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar