Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-12T14:20:35Z
Polri

Viral di Medsos, Wartawan Makassar Pilih Jalur Hukum

Viral di Medsos, Wartawan Makassar Pilih Jalur Hukum

Makassar-Investigasi– Seorang wartawan media online di Makassar menjadi sorotan publik setelah dirinya diviralkan di sejumlah platform media sosial. Merasa dirugikan, wartawan berinisial (K) tersebut menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.(12/4/2026)

Peristiwa ini bermula dari beredarnya unggahan di media sosial sejak 2 Maret 2026, yang menampilkan serta membahas sosok dirinya.di salah satu media online dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan merugikan secara pribadi maupun profesional.

Wartawan (K) menegaskan bahwa masyarakat seharusnya lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terlebih jika tidak melalui proses konfirmasi yang jelas sebagaimana prinsip jurnalistik.

“Informasi yang beredar harus dicermati. Jangan sampai publikasi tanpa konfirmasi justru merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada 12 Maret 2026 dan saat ini tengah diproses di Mapolda Sulawesi Selatan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri sekaligus upaya meluruskan persepsi di tengah masyarakat.

Selain itu, sebelumnya media online Jejak Terkini pada oknum yang sama berinisial ( FW) koordinator media jejak terkini online juga diduga telah mempublikasikan pemberitaan terkait dirinya yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Atas hal tersebut, korban telah melaporkan ke Dewan Pers di Jakarta serta menempuh jalur hukum di Mapolda Sulsel.

Kasus ini melibatkan oknum berinisial (FW) yang disebut sebagai koordinator media Jejak Terkini.

Langkah hukum yang ditempuh mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.

Saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan proses pengumpulan bukti dan pendalaman kasus.
Pihak terkait berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang pertama kali menyebarkan konten viral tersebut.

(Kul indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar