Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-26T08:40:53Z
Aktivitas TambangBangka TengahDAS NibungInvestigasiTambangJembatan NibungKerusakan LingkunganPenambanganIlegalPolresBangkaTengahSungai KobaTambang Timah IlegalTambangBabelTambangDekatJembatan

DAS Jembatan Nibung Diduga Dijarah Penambang Ilegal, Aktivitas 25 Meter dari Jembatan




Koba, Sergap86.info – 

Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Jembatan Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, diduga menjadi lokasi penambangan ilegal pada Selasa, 26 Agustus 2026. 

Dari pantauan tim Sergap Info di lapangan, terlihat sekitar 5-6 ponton rajuk beroperasi di badan sungai. Selain itu, beberapa unit TI Sebu-sebu juga terpantau bekerja di bibir sungai. Jarak lokasi aktivitas ke struktur jembatan diperkirakan hanya sekitar 25 meter.

Aktivitas di kawasan DAS yang seharusnya dilindungi ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan infrastruktur. Jika dibiarkan, dikhawatirkan dapat mengancam kekuatan struktur jembatan dan membahayakan pengguna jalan.



Kades Tidak Ada di Tempat  

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Nibung terkait aktivitas tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat dikunjungi.


Diduga APH Tidak Bertindak

Warga sekitar menilai aktivitas ini mustahil luput dari pantauan aparat penegak hukum karena lokasi tambang berada di jalur lalu lintas yang mudah terlihat. “Setiap hari lewat pasti kelihatan. Kalau nggak ada pembiaran, nggak mungkin mereka berani kerja dekat jembatan,” ujar salah satu warga.


Dengan temuan ini, tim Fakta Info akan melaporkan ke Satgas PKH, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel, serta Polres Bangka Tengah agar dilakukan penindakan terhadap pelaku dan pengungkapan pihak yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas tersebut.


Catatan Redaksi: Dugaan penambangan ilegal di DAS Jembatan Nibung masih dalam tahap pendalaman. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak yang disebutkan, termasuk aparat penegak hukum setempat.


(Tim Sergap info/Yudi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar