Batam, Investigasi.info –
Perusahaan sarang walet PT Hadiah Surga menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terkait sistem pengupahan pekerja serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.
Informasi tersebut mencuat dari pengakuan salah satu mantan pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa para pekerja di perusahaan tersebut bekerja menggunakan sistem upah harian, namun pembayaran disebut tidak dilakukan penuh apabila target pekerjaan tidak tercapai.
“Kalau target tidak sampai, upah harian tidak dibayar sesuai perjanjian kerja,” ungkap sumber kepada awak media.
Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan sejumlah pekerja. Para pekerja disebut tetap menjalankan aktivitas kerja harian, namun besaran upah yang diterima diduga dipotong ketika target yang ditentukan perusahaan tidak terpenuhi.
Tak hanya persoalan upah, perusahaan juga disorot terkait dugaan tidak meratanya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Sumber menyebut hanya sebagian pekerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada yang dibuatkan BPJS, tapi tidak semua karyawan,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan dasar kepada pekerja, termasuk hak atas upah dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh harian di Batam, terutama terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kewajiban kepesertaan BPJS bagi tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hadiah Surga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, dapat turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar