Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-04T02:03:49Z
Ahli warisBantuan SosialDesa HutatinggiKemensos RIKorban KebakaranLamser SimamoraPemkab Tapanuli UtaraPenanggulangan BencanaSantunan KematianTapanuli UtaraWakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan

Wali Kota Makassar Singgung "Wartawan Abal-Abal", Organisasi Pers: Penertiban Jangan jadi Stigma



Makassar, Investigasi.info

(4/6/2026) Pernyataan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi soal “wartawan abal-abal” saat pembukaan Konferensi Provinsi PWI Sulsel di Graha Pena, Selasa 2/6/26, menuai sorotan organisasi profesi pers.

Dalam pidatonya, Appi menyoroti fenomena media yang hanya melakukan penyalinan berita, penggunaan judul sensasional, hingga keberadaan wartawan yang disebut tidak memenuhi standar atau “abal-abal”. 

“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan bahwa pihak yang berinteraksi secara dekat dengan lingkungan Dinas Kominfo hanyalah mereka yang telah lolos verifikasi dan uji kompetensi,” kata Appi.

Pernyataan itu langsung ditanggapi Pimpinan Umum http://Bidikfaktual.com, Andhika Eko Saputra. Ia menilai penertiban wartawan harus dilakukan adil, objektif, dan tidak menimbulkan stigma.

“Jika ingin menata dunia pers, maka yang harus diperkuat adalah kompetensi dan legalitas media. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya didorong untuk mengikuti uji kompetensi dan terverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Andhika.

Ia menegaskan ukuran profesionalisme tidak boleh didasarkan pada kedekatan dengan pejabat atau lembaga tertentu. “Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang jadi acuan,” tegasnya.

Andhika juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mudah menggeneralisasi profesi wartawan. “Di tengah maraknya media digital, masih banyak jurnalis yang bekerja secara profesional. Upaya penertiban tidak boleh berubah menjadi pembatasan kebebasan pers, melainkan langkah bersama menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” katanya.

PERJOSI turut meminta klarifikasi terbuka. Mereka menyoroti pernyataan “Undang-Undang telah mengatur dan ada namanya PWI” yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negara hanya mengakui satu organisasi profesi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada organisasi yang lebih diakui dibanding organisasi lainnya. Semua organisasi yang sah dan berbadan hukum memiliki hak yang sama. Pejabat publik harus menjaga kesetaraan perlakuan terhadap seluruh wartawan yang bekerja secara profesional,” tegas perwakilan PERJOSI.

Arfah Adha Mansyur menambahkan, kritik terhadap praktik jurnalistik wajar dalam demokrasi. Namun harus proporsional. “Kita harus bisa membedakan antara wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi. Kritik boleh, bahkan perlu agar pers semakin baik. Tetapi jangan sampai publik menangkap pesan bahwa wartawan secara umum identik dengan praktik yang tidak profesional,” ujarnya.

Secara hukum, wartawan tidak wajib menjadi anggota PWI untuk diakui sebagai jurnalis. Acuan utama profesi wartawan di Indonesia adalah Undang-Undang Pers dan ketentuan yang diakui Dewan Pers. Jika ingin menulis wartawan harus “terverifikasi Dewan Pers”, lebih tepat diarahkan kepada perusahaan pers/media yang terverifikasi serta wartawan yang mengikuti uji kompetensi.

Hingga kini, publik dan organisasi profesi masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Wali Kota Makassar terkait maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut. Polemik ini diharapkan menjadi ruang dialog sehat guna memperkuat profesionalisme pers sekaligus menjamin keterbukaan informasi publik di daerah.

Jurnalis :(Kul indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar