Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Selasa, 22 Juli 2025, Juli 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-22T08:02:20Z
Ali GhufronCak IminDTSENJakartaNasionalReaktivasi PBI JKN

Cak Imin Tegaskan Peserta PBI JKN yang Tercoret Bisa Reaktivasi via Dinsos

                                     

Jakarta, Investigasi.info -


Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan, masyarakat yang merasa masih layak menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi. 


Cak Imin, sapaan akrabnya mengatakan, pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan dengan masyarakat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi. 


“Kalau ada masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi,” kata Cak Imin, dalam keterangan resmi, Selasa (22/7/2025).



Ia menuturkan, pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran. Namun, Cak Imin menegaskan, hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.


Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenko PM akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan. 


“Jadi, yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktivasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujar dia.


Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, perubahan data PBI JKN yang terjadi adalah dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).



Ia mengatakan, sinkronisasi data itu adalah tindak lanjut amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN. “Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” ujar Ghufron.





Sumber : Harian62.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar