Jakarta, Investigasi.info -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keteranganya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2028) jelang pergantian hari.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit dari Bank BPD Jawa Barat-Banten, Bank Jateng, dan Bank DKI Jakarta. Penetapan tersangka ini diperoleh setelah Kejagung memeriksa 175 saksi dan 1 ahli, serta pemeriksaan surat dan dokumen.
Delapan tersangka Setelah sebelumnya ada tiga tersangka, berikut adalah inisial delapan tersangka baru kasus ini:
1. AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023
2. BFW (Babay Farid Wazadi), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022
3. PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional PT Bank DKI 2015-2021
4. YR (Yuddy Renald) Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten 2019 sampai Maret 2025
5. BR, Senior Executive Vice President Business BPD Jawa Barat dan Banten 2019 2023
6. SP (Supriyatno), Direktur Utama PT BPD Jawa Tengah 2014-2023
7. PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Tengah 2017-2020
8. SD, Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jawa Tengah 2018 2020
Sumber : Harian62.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar