Makassar, investigasi.info -
Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan seorang anggota polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026) lalu. Peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama rekan-rekannya terlibat tawuran menggunakan mainan senapan water jelly. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, aksi para remaja tersebut dilaporkan telah meresahkan warga sekitar pukul 07.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan warga, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran.
"Ada laporan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega (senapan water jelly) disitu mereka mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan juga," ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
Kronologi Tembakan Tak Sengaja
Berdasarkan keterangan kepolisian, Iptu N berupaya mengamankan Bertrand saat kelompok remaja tersebut melakukan tindakan keras kepada salah seorang pengendara motor.
Saat proses penangkapan, Iptu N melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang mulai melarikan diri. "Waktu itu (kelompok remaja) sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor. Sehingga anggota turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan," beber Arya. Namun, Bertrand yang sudah tertangkap disebut meronta-ronta untuk melepaskan diri dari pegangan Iptu N.
Dalam kondisi pergulatan tersebut, senjata api milik perwira polisi itu meletus dan mengenai bagian tubuh belakang korban. "Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang," tambah Arya.
Pemeriksaan Pidana dan Kode Etik
Bertrand sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Menanggapi insiden tersebut, pihak Polrestabes Makassar telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Iptu N beserta senjata apinya pada hari yang sama.
"Tindakan yang kami lakukan adalah pada waktu itu langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya," ungkap Arya. Proses hukum terhadap Iptu N kini tengah berjalan, baik melalui jalur pidana maupun pemeriksaan kode etik oleh Propam.
Kapolrestabes meminta pihak keluarga dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian agar berjalan transparan. "Iptu N masih diperiksa, percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi, saya minta seluruh masyarakat memantau perkembangannya baik secara pidana juga secara kode etik itu diproses dua-duanya," tuturnya.
Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar