Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-06T08:28:42Z
5 bulan penjaraBrimob Polda BantenBriptu Tegar Bintang Maulanakasus kekerasan Serangpenyegelan PT GRSPN Serangstaf KLH dan jurnalis dianiayavonis 3

Terlibat Kekerasan Saat Penyegelan PT GRS, Briptu Brimob Polda Banten Divonis 3,5 Bulan Penjara.

 


Serang, investigasi.info - 

Vonis ringan, fakta di lapangan tak ringan. Anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang Maulana bin Opik, divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam kasus kekerasan terhadap seorang staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis di Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2025 saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), ketika seorang pegawai KLH dan seorang wartawan justru jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di depan umum.

​Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim, David Sitorus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama‑sama di muka umum, sehingga menyebabkan korban mengalami luka. “Menyatakan terdakwa Tegar Bintang Maulana bin Opik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang‑terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka‑luka sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar David membacakan amar putusan.

Hukuman kurang dari tuntutan jaksa

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari kepada Tegar. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, sehingga korban dan masyarakat bisa melihat bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun terdakwa adalah anggota kepolisian.

​Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara, dengan dalih bahwa perbuatannya memenuhi unsur Pasal 262 ayat (2) KUHP lama (dalam konteks kekerasan di muka umum). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat, karena peristiwa itu terjadi di tengah aktivitas penyegelan perusahaan yang sudah jadi sorotan publik.

Faktor pemaafan dan sikap terdakwa di persidangan

Namun, ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Tegar. Majelis hakim mencatat bahwa korban telah memaafkan terdakwa, sikap Tegar sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus‑terang, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Fakta ini menjadi bagian dari pertimbangan untuk memperkecil vonis dibanding tuntutan awal, meskipun kekerasan yang terjadi tetap tidak boleh dianggap ringan, terutama karena melibatkan seorang anggota Brimob.

​Kasus ini juga menjadi momentum penting: penegakan hukum harus berjalan adil tanpa pandang jabatan, sekaligus menegaskan bahwa kewenangan penegak hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan, apalagi menyakiti, pegawai negara dan jurnalis yang sedang menjalankan tugas

Solusi supaya kasus serupa tidak terulang

Untuk mencegah terulangnya peristiwa seperti ini, beberapa langkah konkret dapat diusulkan :

Pelatihan ulang etika dan HAM untuk anggota Brimob : kepolisian perlu mengintensifkan pelatihan non‑senjata, de‑escalation, serta penanganan konflik massa di area industri dan lokasi demonstrasi, agar tindakan cekat tidak lagi jadi reaksi pertama.

Sumber : Mediawana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar