Tanjung Balai, investigasi.info -
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjungbalai Utara menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Oknum Kanit Reskrim berinisial Ipda WS diduga menyalahi prosedur operasional standar (SOP) serta mengabaikan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam proses penanganan perkara tersebut.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis sore (9/4) di Jalan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Kasus yang semula disebut melibatkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, penganiayaan, serta pengancaman menggunakan senjata tajam, justru disebut menyempit menjadi perkara perusakan kaca mobil dalam proses perdamaian.
Direktur Eksekutif LSM INSANI Tanjungbalai, A. Simangunsong, didampingi Sekretaris Jenderal Ahmad Effendi, menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan.
“Pasal-pasal utama seperti pengeroyokan, penganiayaan, dan pengancaman dengan senjata tajam seolah dihilangkan. Yang muncul ke publik justru perkara ringan berupa perusakan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4).
Ia menegaskan, proses perdamaian yang dilakukan juga dinilai tidak memenuhi prinsip restorative justice (RJ). Salah satu kejanggalan utama adalah tidak hadirnya pelaku utama berinisial Arif dan seorang lainnya bernama Leiden dalam proses mediasi. Sebaliknya, pihak yang hadir justru istri pelaku, Yunita Lubis, yang dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili tersangka dalam perkara pidana serius.
"Dalam hukum pidana, kehadiran langsung pelaku adalah prinsip mendasar. Tidak bisa diwakilkan, kecuali oleh kuasa hukum resmi dengan surat kuasa khusus. Ini bukan perkara ringan," tegas Simangunsong.
Lebih lanjut, pihak LSM juga menyoroti dugaan pengabaian hak korban. Permintaan keluarga korban untuk pembuatan laporan resmi dan visum disebut tidak langsung ditindaklanjuti. Bahkan, hingga kini, surat tanda bukti laporan (STBL) disebut belum diberikan.
"Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut hak korban yang diduga diabaikan. Ada indikasi penguluran waktu yang tidak dapat dibenarkan," tambahnya.
Dari sisi yuridis, LSM INSANI menegaskan bahwa tindak pidana pengeroyokan dan pengancaman bukan merupakan delik aduan, sehingga tidak dapat dihentikan hanya melalui kesepakatan damai. Mereka juga merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu dengan syarat ketat, termasuk ancaman pidana di bawah lima tahun dan pelaku bukan residivis.
"Kasus ini jelas tidak memenuhi syarat RJ. Ada kekerasan fisik dan ancaman serius yang menimbulkan trauma bagi korban," katanya.
Selain itu, muncul dugaan adanya tekanan dalam proses perdamaian yang dilakukan. LSM menilai kondisi korban diduga dimanfaatkan dalam situasi yang tidak seimbang, yang berpotensi melanggar prinsip hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya "beking" terhadap pelaku. Ketidakhadiran pelaku dalam proses mediasi, serta kemunculan sejumlah pihak yang disebut memiliki pengaruh, memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah komentar publik di media sosial mempertanyakan keabsahan proses perdamaian tanpa kehadiran pelaku utama.
"Kalau memang ingin damai, kenapa pelakunya tidak hadir? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan keseriusan penegakan hukum," ujar salah seorang warga dalam komentar di media sosial.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, LSM INSANI mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Tanjungbalai, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ipda WS.
Mereka juga meminta agar sanksi tegas dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran, guna menjaga integritas institusi Polri di tengah masyarakat.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada oknum yang menyimpang, harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri," tutup Simangunsong.
(Indra Putra Bungsu)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar