Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-22T02:26:42Z
BatamBPJS KetenagakerjaanDisnakerDPRD BatamKawasan KabilKetenagakerjaanKomisi IV DPRDNongsaPelanggaran KetenagakerjaanPengawasan DPRDPT JFC StonesidakTenaga Kerja

Dua Jam “Diusir Halus” di Kabil: DPRD Batam Tak Mampu Tembus PT JFC Stone, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Kian Menguat

 


Batam, investigasi.info

Kewibawaan lembaga legislatif daerah kembali menjadi sorotan publik. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan ke PT JFC Stone di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Selasa (21/4/2026), berakhir tanpa hasil. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, rombongan justru tertahan di luar gerbang perusahaan selama hampir dua jam tanpa akses masuk.

Sidak tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, terutama terkait pekerja yang disebut-sebut belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kehadiran tim dari DPRD dan Disnaker tidak mendapat respons dari pihak manajemen perusahaan.

Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, yang berada di lokasi, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tertutup perusahaan. Ia menyebut rombongan telah menunggu cukup lama tanpa kejelasan.

“Kami sudah berada di depan gerbang hampir dua jam, tetapi tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang menemui atau memberikan penjelasan,” ujarnya kepada awak media.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, yang turut memimpin sidak tersebut, juga tidak berhasil menembus akses masuk ke area perusahaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta transparansi dalam menjalankan operasionalnya.

Situasi tersebut memantik berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di dalam perusahaan hingga akses terhadap sidak resmi dari lembaga negara pun diabaikan.

Sejumlah pengamat menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan cerminan lemahnya daya tekan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor industri. Sikap perusahaan yang terkesan “kebal” terhadap sidak dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas negara.

“Kalau lembaga resmi seperti DPRD saja tidak direspons, bagaimana nasib para pekerja di dalam? Ini bukan hanya soal sidak, tapi soal marwah institusi negara yang dipertaruhkan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Batam.

Lebih jauh, kejadian ini disebut bukan yang pertama kali terjadi. Dugaan adanya pola pengabaian terhadap sidak resmi oleh sejumlah perusahaan di kawasan industri Batam mulai mencuat. Hal ini memperkuat anggapan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di lapangan masih menghadapi kendala serius, baik dari sisi regulasi, koordinasi, maupun keberanian penegakan hukum.

Isu perlindungan tenaga kerja pun kembali mengemuka. Dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak langsung pada hak-hak dasar pekerja, termasuk jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, hingga perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja.

Publik kini menanti langkah tegas dari DPRD Kota Batam dan Dinas Ketenagakerjaan. Sidak yang berakhir tanpa hasil dinilai tidak cukup menjawab keresahan masyarakat. Diperlukan tindakan lanjutan yang konkret, mulai dari pemanggilan resmi pihak perusahaan, pemberian sanksi administratif, hingga kemungkinan penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada simbolisme semata. Ketegasan dan konsistensi dalam menindak pelanggaran menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja benar-benar terlaksana.

Jika tidak, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga kewibawaan institusi negara yang perlahan akan terus terkikis di hadapan pelaku usaha yang abai terhadap aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar