Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 23 April 2026, April 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-23T08:14:34Z
Dugaan PerampasanHukumPolres Tebing TinggiRestorative JusticeSengketa KendaraanSP2HPSumatera UtaraTebing Tinggi

Dugaan Perampasan Kendaraan Terungkap, Korban Laporkan ke Polres Tebing Tinggi



Tebing Tinggi, investigasi.info

Buser Presisi.Com - Kasus dugaan perampasan kendaraan yang terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. 


Sudah hampir lima bulan berlalu sejak laporan pertama kali diajukan, namun proses hukum terhadap kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan membuahkan hasil yang memuaskan bagi pihak korban.

 

Korban dalam kasus ini adalah Kokoh Kurniawan Zebua (37), warga Kabupaten Batu Bara. Ia melaporkan hilangnya kendaraan jenis Toyota Rush GR tahun pembuatan 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1152 VOD ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi. 


Kendati waktu telah berjalan cukup lama, penyelesaian perkara ini justru menuai berbagai pertanyaan dan keraguan dari pihak pelapor.

 

Dalam keterangannya, Rabu (22/4/2023) di Tebing Tinggi, kuasa hukum korban, Andro Oki, SH, MH, menyoroti dinamika penanganan perkara yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, terdapat indikasi kejanggalan yang sangat kontras yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

"Kalau diamati perjalanan kasus ini, kami hanya meminta kepada penyidik untuk bersikap objektif. Karena kami temukan indikasi kejanggalan yang sangat kontras di dalam SP2HP," ujar Andro Oki dengan bijak.

 

Korban sendiri mengaku telah berulang kali meminta agar dilakukan konfrontir atau pertemuan antara kedua belah pihak guna mengurai benang kusut perkara ini agar menjadi lebih gamblang dan jelas. Namun, apa yang terjadi justru berbeda dari harapan.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme penyelesaian yang ditawarkan. Menurut pengakuan Kokoh, pihak penyidik pernah mengundangnya untuk proses penyelesaian melalui jalur Restorative Justice. 


Meskipun ia hadir memenuhi undangan tersebut di kantor Polres Tebing Tinggi, namun proses yang berlangsung dirasa tidak sesuai prosedur yang seharusnya.

 

"Saya diundang untuk dilakukan Restorative Justice, undangan itu saya hadiri. Namun, saya tidak pernah dipertemukan dengan pelaku, sebaliknya justru dipertemukan dengan pihak leasing," keluh Kokoh.

 

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dalam laporan polisi, posisi pelapor sudah sangat jelas, identitas tersangka diduga sudah diketahui, dan keberadaan barang bukti pun disebutkan sudah terdata dengan baik.

 

"Pelapor jelas, diduga pelaku jelas, dan barang bukti jelas. Namun sampai hari ini, barang bukti dan pelaku tidak pernah saya lihat ada di Polres Tebing Tinggi," tegasnya.

 

Berdasarkan temuan tersebut, Andro Oki menilai ada dugaan informasi yang tidak akurat serta kesan yang mengarah pada upaya penguluran waktu. Bahkan, ia menduga kuat adanya indikasi rekayasa keterangan yang diberikan oleh pihak terlapor di dalam SP2HP.

 

"Jika pelapor, terlapor, dan barang bukti sudah jelas keberadaannya, ini tinggal aksi apa yang mau dilakukan Polres Tebing Tinggi untuk menegakkan hukum sesuai fakta yang ada," tutur pengacara tersebut.

 

Oleh karena itu, melalui perantara hukumnya, keluarga dan korban meminta agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dengan sungguh-sungguh. 


Pihaknya berharap Polres Tebing Tinggi berani mengambil langkah tegas untuk mengamankan barang bukti dan memproses pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Kami hanya meminta agar bekerja secara objektif, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi polisi tetap terjaga dan positif," pungkas Andro Oki.

 

Hingga saat ini, korban dan keluarga masih menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan hak mereka serta memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di bumi Sumatera Utara.


(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar