Sulteng, investigasi.info -
Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama Satreskrim Polres Buol berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Jumat (10/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan ribuan tabung gas LPG subsidi yang didatangkan dari wilayah Gorontalo untuk dipasarkan secara tidak sah di Kabupaten Buol.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DM 8347 FA yang melintas di wilayah Kecamatan Paleleh sekitar pukul 16.00 WITA. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan muatan dengan membungkus tabung gas menggunakan karton, di mana setiap karton berisi empat tabung LPG 3 kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AP alias Epan (40), warga Desa Pontolo, Kabupaten Gorontalo Utara, membeli tabung gas tersebut dari agen di Gorontalo dengan harga Rp25.000 per tabung. Selanjutnya, tabung dijual kembali di wilayah Buol kepada kios-kios pengecer di Desa Lintidu dengan harga Rp40.000 per tabung, sehingga pelaku meraup keuntungan sebesar Rp15.000 per tabung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan ratusan tabung gas LPG 3 kg. Rinciannya, sebanyak 550 tabung ditemukan di dalam kendaraan, sementara 62 tabung lainnya disita dari tiga kios pengecer milik warga setempat yang telah menerima pasokan dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi dengan nomor LP/A/2/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES BUOL/POLDA SULAWESI TENGAH dan masih melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, Polres Buol akan menggelar perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Sumber : dutapublik.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar