Tebing Tinggi, investigasi.info -
Kabar beredarnya penahanan mantan Kadis Lingkungan Hidup, Hasbi Assidiqie dan seorang stafnya oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sore tadi menjadi sorotan sosial kontrol.
Konon informasinya, kedua tersangka korupsi tersebut kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Kepada inisumut.id, Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, Sai Sintong Purba saat dikonfirmasi melalui telepon selular menyebutkan bahwa sore tadi ada pelimpahan 5 orang tersangka dari Polres Tebing Tinggi terkait kasus korupsi Dana BOS pada SMK Ganda Husada Tebing Tinggi.
“Untuk tersangka dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi akan kita publikasikan pada Selasa depan,” sebutnya, Kamis (16/04/2026) malam.
Sementara Paris Sitohang SH, MH yang merupakan Kuasa Hukum ZH, tersangka terdahulu ditahan mengungkapkan belum mendapat informasi terkait sudah adanya tersangka baru dan penahanannya.
‘Hingga kini Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi belum ada rilis dan memberitahukan atas penetapan tersangka baru kepada kita selaku kuasa hukum ZH,” ucapnya singkat.
Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi telah menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dalam press rilis yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Selasa, (09/12/2025) malam.
Penetapan tersangka ZH ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025, dan Nomor: PRINT-02a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, ditemukan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, dan penyitaan barang bukti. ZH, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kebersihan, dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH), diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan tidak memastikan kebenaran pengisian BBM pada kendaraan operasional persampahan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.000.000 pada anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk belanja pemeliharaan alat angkutan mencapai Rp 1.421.810.000.
Tersangka ZH akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang yang sama.
Penahanan terhadap ZH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: PRINT-01/L.2.16/R1.1/12/2025, selama 20 hari, mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Sumber : inisumut.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar