Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-01T08:53:41Z
BatamBatu AmparBCI ParkDinas Tenaga KerjaDugaan Pelanggaran UpahHak PekerjaPengawas KetenagakerjaanPerlindungan PekerjaPP PengupahanPT Ashmi Sinar DynatamaUMK BatamUpah MinimumUU Ketenagakerjaan

"Akui Tak Mampu Bayar UMK Batam, PT Ashmi Sinar Dynatama Jadi Sorotan, Disnaker Diminta Turun Tangan"


Batam, Investigasi.info – 

PT Ashmi Sinar Dynatama, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan dan beroperasi di kawasan BCI Park, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan bekerja. Kepada awak media, sumber tersebut mengaku telah bekerja dengan jam kerja normal sebagaimana ketentuan perusahaan, namun menerima upah yang diduga tidak sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB. Namun gaji yang kami terima diduga masih di bawah UMK Kota Batam," ungkap sumber tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas kerja di perusahaan berlangsung sebagaimana perusahaan distributor pada umumnya, dengan tugas yang berkaitan dengan distribusi dan penyaluran produk makanan kepada pelanggan maupun mitra usaha di wilayah Batam dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Ashmi Sinar Dynatama. Dalam keterangannya, pihak perusahaan tidak membantah adanya pekerja yang menerima upah di bawah UMK, namun menyatakan bahwa kondisi tersebut telah disampaikan kepada calon pekerja sejak awal perekrutan.

"Bagi yang di bawah UMK itu sudah disampaikan dari awal, karena kami tidak mampu membayar sesuai UMK dan mereka bersedia, baru kami pekerjakan. Kami juga memiliki kontrak kerja dan mereka setuju sebelum mulai bekerja. Jadi jika ada yang merasa tidak sesuai, mereka boleh mengundurkan diri karena kami tidak memaksa. Memang saat ini kami belum mampu membayar penuh sesuai UMK," ujar pihak manajemen kepada awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik karena dalam ketentuan ketenagakerjaan, kesepakatan antara pekerja dan perusahaan pada prinsipnya tidak serta-merta mengesampingkan aturan perundang-undangan mengenai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan nasional, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pengaturan mengenai pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa upah minimum merupakan batas terendah yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima upah minimum.

LSM pemerhati ketenagakerjaan menilai bahwa apabila terdapat perusahaan yang membayar pekerja di bawah UMK tanpa dasar hukum yang sah, maka perusahaan tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Upah minimum merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak. Karena itu, dugaan seperti ini perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang," ujar salah seorang aktivis ketenagakerjaan di Batam.

Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi juga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau maupun Pengawas Ketenagakerjaan guna dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan.

Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri dan pergudangan Kota Batam. Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Batam diharapkan mampu memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang layak kepada para pekerja.

Dengan adanya pengaduan dari pekerja serta pengakuan pihak perusahaan mengenai keterbatasan kemampuan membayar upah sesuai UMK, kini publik menunggu langkah Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka langkah penegakan hukum dan pembinaan perlu dilakukan agar hak-hak pekerja dapat dipulihkan serta menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari instansi ketenagakerjaan terkait apakah telah menerima laporan ataupun akan melakukan pemeriksaan terhadap PT Ashmi Sinar Dynatama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar