Batam, Investigasi.info -
Aktivitas permainan diduga mengarah pada praktik perjudian di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan tempat usaha yang disebut-sebut menyediakan berbagai jenis permainan seperti tembak ikan, tebak angka, hingga mesin permainan lainnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, tempat tersebut beroperasi dengan sistem pembelian kredit menggunakan uang tunai. Kredit permainan itu kemudian diduga dapat ditukarkan kembali dalam bentuk uang atau hadiah tertentu apabila pemain memperoleh kemenangan.
Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dikhawatirkan membawa dampak sosial di lingkungan sekitar. Kekhawatiran paling besar datang dari kalangan orang tua dan ibu rumah tangga yang menilai keberadaan aktivitas tersebut dapat memicu persoalan ekonomi keluarga hingga memengaruhi generasi muda.
“Lingkungan kami jadi tidak nyaman. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas permainan yang mengandung unsur taruhan maupun keuntungan berbasis kemenangan sendiri diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun memberikan kesempatan terjadinya perjudian.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang turut bermain judi di tempat umum ataupun lokasi yang dapat diakses masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, serta membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa sehingga perlu dilakukan penertiban secara tegas.
Di sisi lain, apabila suatu tempat usaha memiliki izin hiburan atau permainan ketangkasan, maka operasionalnya wajib sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan tidak boleh mengandung unsur perjudian, termasuk penukaran kredit menjadi uang tunai maupun hadiah yang bernilai ekonomis.
Selain meminta pengawasan dari pemerintah daerah, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Warga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat wilayah, dinas terkait, hingga aparat keamanan dapat meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan atau permainan yang diduga menyimpang dari izin usaha yang dimiliki.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola usaha terkait dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar