Batam, investigasi.info –
Dugaan penyalahgunaan fasilitas usaha kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Marinatama Gema Nusa yang diduga mengalihfungsikan kawasan galangan kapal menjadi pelabuhan tidak resmi atau "pelabuhan bayangan" untuk aktivitas bongkar muat dan distribusi barang-barang ilegal ke berbagai wilayah, mulai dari pulau-pulau terluar hingga lintas provinsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang docking, perbaikan, pemeliharaan, konversi, modifikasi, dan fabrikasi kapal tersebut diduga tidak hanya menjalankan kegiatan sesuai izin usahanya. Sejumlah aktivitas yang terpantau di lokasi mengarah pada dugaan adanya kegiatan bongkar muat barang dalam jumlah besar yang tidak berkaitan dengan operasional galangan kapal.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, barang-barang yang masuk ke lokasi diduga terdiri dari rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol tanpa dokumen resmi, serta berbagai barang elektronik yang asal-usul dan legalitasnya patut dipertanyakan. Barang-barang tersebut kemudian diduga disimpan sementara di area perusahaan sebelum didistribusikan kembali menggunakan kapal menuju sejumlah pulau di wilayah Kepulauan Riau maupun daerah lain di Indonesia.
"Polanya terlihat terstruktur. Barang masuk, ditampung di area galangan, kemudian dikirim kembali menggunakan kapal yang keluar dari lokasi. Dugaan sementara, distribusi tidak hanya ke pulau-pulau sekitar Batam, tetapi juga ke wilayah lain di luar Kepulauan Riau," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa fasilitas kepelabuhanan dan terminal khusus hanya dapat digunakan sesuai fungsi dan perizinannya. Penggunaan fasilitas industri atau galangan kapal sebagai pelabuhan bongkar muat umum tanpa izin berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aktivitas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang tanpa dokumen resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Apabila ditemukan rokok tanpa pita cukai atau minuman beralkohol ilegal, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membuka jalur distribusi barang ilegal yang sulit diawasi oleh aparat. Kondisi tersebut dapat berdampak pada keamanan wilayah perbatasan, perdagangan legal, serta ketertiban masyarakat di daerah tujuan distribusi.
Lebih jauh, dugaan penggunaan galangan kapal sebagai pelabuhan bayangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan, Syahbandar, Bea Cukai, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta aparat penegak hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Marinatama Gema Nusa belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan keterangan berimbang dari pihak perusahaan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan, BP Batam, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, arus keluar masuk barang, manifest kapal, serta aktivitas bongkar muat dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan izin usaha dan aktivitas distribusi barang ilegal, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat guna menjaga kewibawaan hukum serta melindungi kepentingan negara dari praktik-praktik yang merugikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar