Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-29T04:17:57Z
BangkaDPO TRJelitikPencurian dengan kekerasanPenyidikanPerampokanPolda Kep BabelPolres BangkaPT Panca Mega PersadaSungailiattersangkatimahuang Rp1 miliar

Jadi Buron Parah!! Lah di Pecat, Agik jadi Buronan! Tamat Kisah!

 


Bangka, Sergap86.info

Polres Bangka terus memperdalam pengusutan kasus perampokan gudang timah milik PT Panca Mega Persada ( PT PMP ) lingkungan Jelitik Kecamatan Sungailiat, meski telah menangkap 10 tersangka dan menindak dua anggota aktif Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui penempatan khusus (Patsus). 


Sorotan utama kini mengarah kepada seorang mantan anggota polisi berinisial TR yang telah masuk Daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan hasil penyelidikan sementara, TR diduga memiliki peran sentral dalam aksi tersebut, sebagai sopir sekaligus penunjuk jalan, termasuk mengatur jalannya operasi setelah hasil rampokan berhasil di Bawak keluar dari lokasi. 


Sementara itu keterlibatan  tiga oknum anggota Polda Babel berinisial ID, DM dan AA masih terus didalami, dari ketiganya ID dan AA telah di tempatkan di Patsus, sedangkan DM belum dikenakan tindakan. 


Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai lebih dari Rp 1 Miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan timah curian, total barang bukti uang yang telah diamankan mencapai Rp 1.063.000.000, meningkat dari temuan awal sebesar Rp 768 juta.


Kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di area PT PMP, para pelaku diduga menjalankan aksi secara terencana dengan memanfaatkan bagian belakang pagar perusahaan yang sudah lapuk. 


Setelah berhasil masuk, komplotan langsung menyekap lima petugas keamanan dengan cara mengacam, mengikat tangan dan kaki, serta menutup mata korban mengunakan lakban dan penutup kepala agar tidak dapat melawan maupun mengenali pelaku.


Usai melumpuhkan para penjaga pelaku membawa kabur belasan tin balok timah mengunakan dua unit truk yang sebelumnya telah disiapkan.


Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 17 mei 2926, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangka, Polsek Mentok, Jatanras Polda Babel, dan Polres Bangka Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah.


Petugas kemudian mendeteksi pelarian sebagian pelaku menuju pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, dengan tujuan menyeberangi ke Sumatra Selatan , dari operasi tersebut ,lima pelaku awal berhasil diamankan yaitu R, AI, AW, FS, dan BS, pengembangan pemeriksaan selanjutnya mengantar polisi menangkap lima pelaku lain di lokasi berbeda, sehingga total tersangka yang telah diamankan mencapai 10 orang. 


Polres Bangka menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk memburu TR yang masih buron, menelusuri aliran dana hasil penjualan timah curian, mengejar pihak penadah, serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.


(Sergap Info/Toro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar