Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 27 Mei 2026, Mei 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-29T04:05:44Z
Alvez BP 1531 QJBalimore FinanceBatamdebiturDugaan Intimidasihak jawabHukuminvestigasikredit mobilleasingpenarikan kendaraanPerlindungan Konsumenperusahaan pembiayaan

Kepala Cabang Balimore Finance Batam Lempar Konfirmasi ke Jakarta, Dugaan Penarikan Mobil Bermasalah Disorot


Batam, Investigasi.info

Dugaan praktik penarikan kendaraan bermasalah kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan mengarah kepada  setelah seorang debitur bernama Ariska Prawidya mengaku unit kendaraan miliknya ditarik dengan cara yang diduga tidak sesuai prosedur hukum dan ketentuan perusahaan pembiayaan.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kendaraan yang ditarik tersebut merupakan mobil jenis Alvez warna merah bernomor polisi BP 1531 QJ. Dalam keterangannya, debitur tidak hanya mempersoalkan proses penarikan kendaraan, tetapi juga adanya dugaan tekanan dan intimidasi saat eksekusi berlangsung.


Bahkan, muncul dugaan adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada debitur yang disebut sebagai “pengganti” atau “kompensasi” atas kendaraan yang telah ditarik. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas, mekanisme internal perusahaan, hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.


Untuk memastikan keberimbangan informasi, media ini telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala Cabang Balimore Finance Batam, Maulana. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari legalitas penarikan kendaraan, keberadaan dokumen BSTK, pihak yang melakukan eksekusi, dugaan intimidasi terhadap debitur, hingga dasar hukum penyerahan uang Rp5 juta tersebut.


Namun jawaban yang diberikan pihak kepala cabang dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.


“Untuk nama tsb bapak bisa tanyak ke kantor pusat kami di Jakarta ya pak. Untuk alamat detail bisa googling. Terima kasih,” tulis Maulana melalui pesan WhatsApp kepada awak media. 


Jawaban tersebut memantik kritik. Sebab, yang dipertanyakan media bukan alamat kantor pusat perusahaan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan yang terjadi di wilayah operasional Balimore Finance Batam.


Sebagai Kepala Cabang, Maulana dinilai memiliki kewenangan struktural tertinggi di wilayah tempat debitur melakukan transaksi pembiayaan kendaraan. Karena itu, publik mempertanyakan alasan pihak cabang justru melempar tanggung jawab klarifikasi ke kantor pusat di Jakarta.

“Nasabah melakukan kredit kendaraan di Batam, kendaraan ditarik di Batam, tetapi ketika dimintai penjelasan justru diarahkan ke Jakarta. Ini menimbulkan kesan adanya upaya menghindari substansi persoalan,” ujar sumber media ini.


Media ini kemudian kembali menegaskan bahwa pertanyaan konfirmasi diajukan langsung kepada Kepala Cabang Balimore Finance Batam selaku pihak yang bertanggung jawab di wilayah operasional nasabah berada.

“Pertanyaan yang kami ajukan ke Kepala Kantor Cabang Balimore Finance Batam, Bapak Maulana yang mempunyai wewenang tertinggi di wilayah nasabah berada. Mohon konfirmasinya,” tulis awak media dalam pesan lanjutan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada lagi jawaban maupun klarifikasi tambahan dari pihak Balimore Finance. Nomor WhatsApp yang dihubungi di +62 818-0839-***6 juga tidak lagi memberikan respons terhadap pertanyaan lanjutan media.


Sikap bungkam tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi perusahaan pembiayaan dalam menangani persoalan debitur. Terlebih, dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang jelas bukan kali pertama dikeluhkan masyarakat.


Dalam praktik pembiayaan, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perusahaan leasing maupun pihak eksternal yang ditunjuk wajib memenuhi ketentuan hukum, prosedur administrasi, serta menghormati hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan.


Ketika proses penarikan dilakukan tanpa penjelasan terbuka, tanpa dokumen yang jelas, bahkan disertai dugaan intimidasi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar urusan tunggakan kredit, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum perusahaan pembiayaan.


Hingga saat ini, Investigasi.info masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Balimore Finance guna menjaga prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar