Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-29T02:22:34Z
AMDALBatamCiptaGardenDampakLingkunganDebuProyekDumpTruckExcavatorKabilKeluhanWargaLegalitasIzinLingkunganHidupNongsaPematanganLahanPengerukanBukitPenimbunanLahanPerumahanKabilRayaSPBUKabilUKL-UPL

Pematangan Lahan dan Pengerukan Bukit di Kabil Dikeluhkan Warga Kabil Raya, Debu Berterbangan hingga Kolam Ikan Warga Ditimbun Tanpa Pemberitahuan Jauh Hari



Batam, Investigasi.info – 

Aktivitas pematangan lahan dan pengerukan bukit di kawasan belakang Perumahan Cipta Garden, dekat SPBU Kabil serta di samping Perumahan Kabil Raya, Kecamatan Nongsa, menuai sorotan warga. Kegiatan yang menggunakan alat berat excavator dan armada dump truck untuk mengangkut tanah urugan tersebut disebut menimbulkan dampak lingkungan dan keresahan bagi masyarakat sekitar.


Pantauan di lokasi, kendaraan pengangkut tanah hilir mudik melakukan aktivitas penimbunan rawa di area tersebut. Debu dari aktivitas pengerukan bukit dan pematangan lahan itu pun berterbangan dan paling dirasakan warga Perumahan Kabil Raya yang lokasinya berada tepat di sebelah area pekerjaan.


Selain debu, warga juga mengeluhkan adanya kolam ikan milik masyarakat yang ikut tertimbun tanpa adanya pemberitahuan maupun ganti rugi.


Salah seorang warga Perumahan Kabil Raya berinisial M mengaku kecewa karena kolam ikan yang selama ini dikelolanya terdampak langsung akibat pekerjaan pematangan lahan tersebut.

“Saya punya kolam ikan, tapi ditimbun oleh pekerjaan sebelah ini tanpa ada pemberitahuan maupun ganti rugi. Akibatnya saya terpaksa panen cepat,” ujar M kepada awak media.

M menjelaskan bahwa dirinya memahami lahan tersebut bukan miliknya. Namun menurutnya, pihak pelaksana seharusnya tetap mempertimbangkan dampak terhadap warga sekitar sebelum melakukan penimbunan.

“Memang tanah itu bukan milik saya, tapi kan ada pertimbangannya. Sampai sekarang saya belum bisa bertemu pemilik lahannya. Saya hanya menyampaikan ke pekerja pematangan lahan tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyebut kolam yang terdampak bukan hanya miliknya, melainkan ada beberapa kolam warga lain yang ikut tertimbun.

“Jangankan sosialisasi soal dampak debu dari pematangan lahan, kolam kami saja ditimbun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kolam kami ditimbun tanpa pemberitahuan jauh hari sebelumnya, padahal ikan kami belum waktunya dipanen. Karena sudah terdampak pekerjaan itu, kami terpaksa melakukan panen lebih cepat agar tidak mengalami kerugian lebih besar,” katanya.

Kegiatan pematangan lahan sendiri seharusnya memperhatikan ketentuan perizinan dan dampak lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Dalam kegiatan pengerukan bukit dan penimbunan lahan berskala besar, pelaksana wajib memperhatikan dokumen lingkungan seperti Persetujuan Lingkungan, UKL-UPL maupun AMDAL apabila aktivitas dinilai berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.


Selain itu, pengelola kegiatan juga berkewajiban melakukan pengendalian dampak lingkungan seperti penanganan debu, drainase, sedimentasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat terdampak.


Warga Perumahan Kabil Raya kini mempertanyakan legalitas dan izin lingkungan dari aktivitas pematangan lahan tersebut. Mereka berharap instansi terkait turun melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pemilik lahan maupun instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait aktivitas pematangan lahan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar