Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-01T09:01:44Z
CuranmorHonda CRFIPDA AHMKunci Y ModifikasiPareparePenadah Motor CurianPencurian Sepeda MotorPengungkapan KasusPinrangPolewali MandarPolres PinrangResmob PinrangRSUD LasinrangSatreskrim Pinrang

Tim Resmob Polres Pinrang Ungkap Kasus Curanmor, 4 Terduga Pelaku Diamankan


 

Pinrang, Investigasi.info

(31/5/2026) – Tim Crime Fighters Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA A.H.M., S.Pd.I. bersama Kanit Kamneg Sat Intelkam, AIPTU S., berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.Sulawesi Selatan.
 
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan lewat operasi penindakan yang digelar pada Sabtu dini hari, 30 Mei 2026, bertempat di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian, masing-masing berinisial M.A. alias A (18), R (26), dan N.T. alias N (19). Selain itu, tim juga berhasil menangkap satu orang terduga penadah barang bukti berinisial A.M. alias A (20).
 
Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial N melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda CRF. Kendaraan tersebut diketahui dicuri saat terparkir di lingkungan RSUD Lasinrang Pinrang pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu.
 
Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku serta melakukan penangkapan.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, terungkap modus operandi yang digunakan. M.A. alias A diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci Y yang telah dimodifikasi. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, para pelaku diduga langsung membongkar sebagian komponen kendaraan tersebut. Sebagian suku cadang hasil bongkaran itu kemudian dijual dengan bantuan dua rekannya, yaitu R dan N.T. alias N.
 
Sementara itu, A.M. alias A diduga berperan sebagai pembeli atau penadah yang bersedia membeli sejumlah suku cadang kendaraan yang diketahui berasal dari hasil tindak pidana pencurian tersebut.
 
Dari lokasi penggerebekan maupun penelusuran selanjutnya, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, kunci Y modifikasi yang digunakan untuk mencuri, serta beberapa bagian kendaraan milik korban yang sudah dalam keadaan terpisah.
 
Menariknya, dari hasil pengembangan penyelidikan dan pengakuan para terduga pelaku, diketahui bahwa keempatnya juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor serupa tidak hanya di wilayah Pinrang, namun juga telah beraksi di wilayah Polewali Mandar dan Parepare.
 
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Pinrang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Penulis: (Kul indah)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar