Kepri, Investigasi.info –
Penanganan kasus dugaan pengemplangan pajak melalui pemanfaatan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) yang dilaporkan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga, terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya Tohom dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, kini perhatian publik tertuju pada ketidakhadiran tiga pihak dari PT Bintan Indo Baru (BIB) dalam agenda pemeriksaan perdana.
Ketiga pihak tersebut diketahui merupakan Komisaris Utama, Direktur Utama, serta salah seorang karyawan PT BIB yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Krimsus Polda Kepri pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka klarifikasi dan pendalaman laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas FTZ yang diduga berpotensi merugikan negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forkorindo, Tohom Sinaga, menyampaikan kekecewaannya atas informasi ketidakhadiran para pihak yang dipanggil penyidik. Menurutnya, sikap tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, apalagi perkara yang sedang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan kepabeanan.
“Saya sangat menyayangkan apabila benar pihak-pihak yang dipanggil penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan perdana. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Tohom, Selasa (26/5/2026).
Tohom menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya berfokus pada dugaan pemindahan barang dari kawasan FTZ ke kawasan non-FTZ tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dugaan modus yang dilaporkan adalah perpindahan barang dari kawasan bebas ke wilayah biasa untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
“Kalau dugaan itu benar terjadi tanpa mekanisme dan kewajiban perpajakan yang semestinya, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan,” ujarnya.
Kasus yang dilaporkan Forkorindo berkaitan dengan dugaan distribusi pipa merek Rucika dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa barang masuk melalui kawasan FTZ Tanjung Uban, disimpan di gudang perusahaan, lalu diduga dipindahkan ke gudang di Batu 6 Tanjungpinang yang berada di luar kawasan FTZ sebelum didistribusikan ke sejumlah toko.
Menurut Tohom, substansi utama yang harus didalami penyidik bukan hanya soal perpindahan barang, melainkan juga menyangkut kesesuaian dokumen, pembayaran kewajiban perpajakan, hingga pemanfaatan fasilitas FTZ yang diberikan negara kepada pelaku usaha.
Karena itu, ia meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri bertindak profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan beberapa orang saja. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha perusahaan perlu didalami agar perkara tersebut dapat dibuka secara terang-benderang.
“Saya berharap penyidik bekerja secara profesional dan tegas. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus dibuka secara terang-benderang. Jangan berhenti di satu titik saja. Semua pihak yang berkaitan harus diperiksa agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Tohom juga menyoroti adanya sembilan perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT BIB. Ia menilai apabila penyidik menemukan adanya hubungan administrasi, distribusi, maupun transaksi yang relevan dengan perkara tersebut, maka seluruhnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang berkaitan dan memiliki hubungan dengan aktivitas yang sedang diselidiki, saya berharap semuanya diperiksa sesuai kewenangan penyidik agar tidak ada fakta yang terlewat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tohom mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi penyidik Krimsus Polda Kepri pada Selasa (26/5/2026). Dalam komunikasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya.
“Tadi penyidik menghubungi saya dan menyampaikan bahwa akan ada pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang belum hadir. Informasinya, pemanggilan kedua akan dilakukan pada pekan depan,” kata Tohom.
Forkorindo menilai langkah penyidik untuk kembali melayangkan panggilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurut Tohom, perkara ini menjadi penting karena menyangkut pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas FTZ yang diberikan negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Apabila fasilitas tersebut disalahgunakan, maka dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Hukum harus menjadi panglima. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dinyatakan secara jelas. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Publik berhak mengetahui kebenaran dari persoalan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BIB belum memberikan keterangan resmi terkait informasi ketidakhadiran dalam agenda pemanggilan penyidik tersebut. Sebelumnya, pihak perusahaan melalui salah satu karyawannya telah membantah tudingan yang dilaporkan Forkorindo dan menyatakan bahwa barang yang didistribusikan bukan berasal dari kawasan FTZ Tanjung Uban sebagaimana disebutkan dalam laporan.
Seluruh keterangan dan bantahan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Kepri. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyalahgunaan fasilitas FTZ yang dinilai dapat merugikan negara dalam jumlah besar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar