Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-04T08:12:48Z
AdvokatArya CandraDugaan ITEHak PelaporInvestigasi.infoKeadilanKepastian HukumOmbudsman RIPenegakan HukumPengawasan InternalPropam PolriReformasi HukumSarolangunSP2HPTransparansi Penyidikan

Laporan Sudah Masuk, Bukti Sudah Lengkap, Mengapa Perkara ITE Masih Jalan di Tempat?

 



Sarolangun, Investigasi info - 

Lambannya penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbulan-bulan belum menunjukkan perkembangan signifikan menuai sorotan tajam dari praktisi hukum dan advokat Arya Candra, SH, CLA, C.Md. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Menurut Arya Candra, setiap warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Ketika laporan telah disampaikan, bukti-bukti diserahkan, serta saksi-saksi telah dimintai keterangan, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru pulang dengan kekecewaan karena laporannya tidak kunjung mendapatkan kejelasan. Keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga tentang kepastian proses hukum yang transparan dan profesional,” tegas Arya Candra, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pelapor tidak boleh diposisikan hanya sebagai pihak yang menunggu tanpa informasi. Dalam aturan yang berlaku, pelapor memiliki hak untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan meminta dilakukan gelar perkara apabila penanganan kasus dinilai berjalan lamban.


Arya mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara jelas mengatur kewajiban penyidik untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor. Transparansi tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jika komunikasi dengan penyelidik, penyidik, Kanit hingga Kasat Reskrim sudah dilakukan namun tetap tidak ada kepastian, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya menjadi kendala dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arya menilai perkara ITE yang telah didukung alat bukti digital kuat semestinya dapat diproses secara lebih terukur. Menurutnya, ketika bukti berupa tangkapan layar, keterangan saksi, klarifikasi terlapor hingga pendapat ahli telah tersedia, maka masyarakat pantas mempertanyakan apabila perkara terus berlarut-larut tanpa arah yang jelas.

“Undang-Undang ITE telah mengakui dokumen dan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah. Jika unsur-unsur awal telah terpenuhi dan alat bukti sudah tersedia, tentu publik berharap adanya progres nyata dari penanganan perkara tersebut,” katanya.

Tidak hanya itu, Arya juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur pengawasan yang tersedia apabila merasa laporan mereka tidak ditangani secara profesional. Menurutnya, pengawasan internal merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai aturan.

“Jika memang tidak ada kepastian, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Bidang Profam Polda Jambi atau bahkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, Ombudsman RI juga dapat menjadi tempat mengadukan dugaan maladministrasi apabila pelayanan publik berlangsung berlarut-larut tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Arya menilai semangat reformasi hukum yang terus digaungkan pemerintah harus tercermin dalam tindakan nyata aparat di lapangan. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh hanya menjadi slogan, melainkan harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jangan sampai masyarakat dipaksa menunggu tanpa batas waktu sementara laporannya terus menggantung. Negara harus hadir memberikan kejelasan, bukan membiarkan korban berjuang sendiri mencari keadilan,” tegas Arya.

Sebagai bentuk komitmennya terhadap akses keadilan, Arya Candra menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa laporan pidananya berjalan lamban dan tidak memperoleh kepastian hukum.


“Ketika seluruh jalur komunikasi telah ditempuh namun tetap tidak membuahkan hasil, masyarakat tidak boleh menyerah. Hukum harus memberikan kepastian dan perlindungan. Penegakan hukum harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar menjadi janji di atas kertas,” pungkasnya.


(IE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar