Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-05T05:53:53Z
Advokat Muhammad NasirDewan PersDitreskrimsusDugaan Pencemaran Nama BaikGelar PerkaraGugatan Perdata.Hj Kul IndahMakassarMediasi Perpol 8/2021Polda SulselProses HukumSP2HPTipidsiberUU ITEUU Pers

Lengkapi Berkas Jejak Terkini Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik "Kul Indah Datangi Subdit V Tipidsiber



Makassar, Investigasi.info -

Setelah menerima SP2HP Nomor: B/58/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, Hj. Kul Indah memenuhi panggilan penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Pada Selasa 2/6/2026. Kedatangannya untuk *melanjutkan berkas kelengkapan* terkait laporannya terhadap tiga awak media Jejak Terkini. dalam dugaan pencemaran nama baik Ros mini dg Kebo,fajar Ahmad wahyuddin Rosmiani Mia.


“Saya dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas. Ini bagian dari proses setelah SP2HP turun. Penyidik menjalankan tugasnya, salah satunya menyampaikan soal mediasi sesuai aturan. Tapi beliau juga tegaskan, keputusan ikut mediasi atau tidak tergantung dari saya sebagai pelapor,” ungkap Hj. Kul Indah usai bertemu KOMPOL ABD KADIR TUHULELE, S.H., M.H. dan BRIPTU MUHAMMAD TAUFIQ ANSAR, S.H.


Pilih Fokus ke Proses Hukum
SP2HP yang ditandatangani DIRRESKRIMSUS POLDA SULSEL Dr. ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K., M.H. itu jadi bukti kasus dugaan pencemaran nama baik lewat pemberitaan ‘Oknum Wartawan Berinisial Ku Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus’Polisi diminta usut tuntas dan video yang disebar tanpa konfirmasi kini masuk tahap penyelidikan.

Terkait mediasi _Pasal 12 Perpol No. 8 Tahun 2021_, Hj. Kul Indah memilih bersikap hati-hati. “Nama baik saya sudah dipermalukan di ruang publik. Karena itu, saya lebih memilih agar proses hukum pidana dan etik pers tetap berjalan sampai ada kepastian. Sikap resmi akan saya sampaikan tertulis ke penyidik,” ujarnya.


Kuasa hukum Kul indah Advokat Muhammad Nasir, S.H. menambahkan, kliennya kooperatif memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas. Namun untuk mediasi, pihaknya menunggu undangan resmi dulu baru bersikap.


“Kami hargai penyidik yang menjalankan tugasnya. Tapi karena dugaan pelanggaran Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999 tentang Pers serta Pasal 433 Ayat 1 & 2 Jo. Pasal 441 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini serius dan dampaknya meluas, klien kami cenderung melanjutkan ke proses hukum. Biar pengadilan yang menilai,” tegas Nasir.


Tahap selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke penyidikan. Laporan ke Dewan Pers dan gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata juga tetap disiapkan.


[Red]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar