Makassar, Investigasi.info -
Setelah menerima SP2HP Nomor: B/58/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, Hj. Kul Indah memenuhi panggilan penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Pada Selasa 2/6/2026. Kedatangannya untuk *melanjutkan berkas kelengkapan* terkait laporannya terhadap tiga awak media Jejak Terkini. dalam dugaan pencemaran nama baik Ros mini dg Kebo,fajar Ahmad wahyuddin Rosmiani Mia.
“Saya dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas. Ini bagian dari proses setelah SP2HP turun. Penyidik menjalankan tugasnya, salah satunya menyampaikan soal mediasi sesuai aturan. Tapi beliau juga tegaskan, keputusan ikut mediasi atau tidak tergantung dari saya sebagai pelapor,” ungkap Hj. Kul Indah usai bertemu KOMPOL ABD KADIR TUHULELE, S.H., M.H. dan BRIPTU MUHAMMAD TAUFIQ ANSAR, S.H.
Terkait mediasi _Pasal 12 Perpol No. 8 Tahun 2021_, Hj. Kul Indah memilih bersikap hati-hati. “Nama baik saya sudah dipermalukan di ruang publik. Karena itu, saya lebih memilih agar proses hukum pidana dan etik pers tetap berjalan sampai ada kepastian. Sikap resmi akan saya sampaikan tertulis ke penyidik,” ujarnya.
Kuasa hukum Kul indah Advokat Muhammad Nasir, S.H. menambahkan, kliennya kooperatif memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas. Namun untuk mediasi, pihaknya menunggu undangan resmi dulu baru bersikap.
“Kami hargai penyidik yang menjalankan tugasnya. Tapi karena dugaan pelanggaran Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999 tentang Pers serta Pasal 433 Ayat 1 & 2 Jo. Pasal 441 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini serius dan dampaknya meluas, klien kami cenderung melanjutkan ke proses hukum. Biar pengadilan yang menilai,” tegas Nasir.
Tahap selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke penyidikan. Laporan ke Dewan Pers dan gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata juga tetap disiapkan.
[Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar