Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-04T02:35:31Z
BatamHak PekerjaJembatan 6 BatamK3Kecelakaan KerjaKeselamatan KerjaKetenagakerjaanKorban LedakanPengawas KetenagakerjaanPengobatan KorbanPerlindungan Tenaga KerjaPHK PekerjaPT Tiga Bersama Keprindo

Pekerja Korban Ledakan di Jembatan 6 Mengaku Dipecat PT Tiga Bersama Keprindo Saat Masih Jalani Pengobatan

 


Batam, Investigasi.info – 

Nasib pilu menimpa seorang pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja saat menjalankan aktivitas proyek di kawasan Jembatan 6, Kota Batam. Tidak hanya mengalami luka serius akibat ledakan saat bekerja, korban juga mengaku kehilangan pekerjaan setelah diduga diberhentikan oleh PT Tiga Bersama Keprindo ketika kondisinya masih belum pulih dan masih membutuhkan pengobatan lanjutan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 April, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang melakukan pekerjaan pemotongan besi sesuai arahan yang diberikan oleh pihak perusahaan.


Namun nahas, di tengah pekerjaan berlangsung, terjadi ledakan keras yang mengakibatkan korban terpental dan tak sadarkan diri. Suasana di lokasi mendadak panik. Istri korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung histeris melihat kondisi suaminya yang mengalami luka cukup serius.


Korban kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan truk menuju Rumah Sakit Awal Bros Batu Aji untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.


Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan kondisi korban cukup kritis. Korban harus menjalani perawatan intensif dengan pemasangan infus, alat bantu pernapasan, hingga tindakan operasi pada malam harinya untuk menyelamatkan nyawanya.


Keluarga korban mengungkapkan bahwa pada awal kejadian pihak perusahaan sempat menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami korban, termasuk biaya pengobatan.


Namun seiring berjalannya waktu, keluarga menilai komitmen tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan saat proses pembayaran biaya rumah sakit berlangsung, disebut terjadi perdebatan terkait tanggung jawab pembiayaan.


Karena memikirkan kondisi ekonomi keluarga dan kebutuhan anak-anak di rumah, korban akhirnya meminta izin pulang meski dokter menyarankan agar tetap menjalani kontrol serta pengobatan lanjutan secara rutin.


Ironisnya, di tengah kondisi yang belum pulih sepenuhnya, korban mengaku justru menerima kabar yang semakin memperburuk keadaan. Setelah sempat diarahkan menjalani pemeriksaan di sebuah klinik, korban dipanggil dan diberitahukan bahwa hubungan kerjanya telah dihentikan.


Pemutusan hubungan kerja tersebut disebut terjadi saat korban masih dalam masa pemulihan dan belum mampu bekerja secara normal akibat cedera yang dialaminya.


Akibat kehilangan pekerjaan, korban kini tidak lagi memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya maupun melanjutkan pengobatan. Hingga saat ini, korban masih merasakan dampak fisik dari kecelakaan tersebut dan harus berjuang menghadapi kesulitan ekonomi bersama keluarganya.


Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jika benar korban mengalami pemutusan hubungan kerja saat masih menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan kerja, maka persoalan ini berpotensi menjadi perhatian instansi ketenagakerjaan maupun pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah hak-hak pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.


Korban dan keluarganya berharap ada penyelesaian yang adil, termasuk kejelasan mengenai tanggung jawab biaya pengobatan, jaminan perlindungan tenaga kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum terpenuhi.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Tiga Bersama Keprindo belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan, status hubungan kerja korban, maupun tanggung jawab perusahaan atas insiden tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar