Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-06T03:19:13Z
Aset DaerahAsri Ludin TambunanDeli SerdangFasilitas UmumHak Asasi ManusiaHGU PTPNInfrastruktur DaerahKementerian Hukum dan HAMKepastian HukumPelayanan PublikPembangunan Daerah.Pemkab Deli Serdang

Pemkab Deli Serdang Perjuangkan Kepastian Hukum Aset Daerah di Atas Lahan HGU PTPN



Deli Serdang, Investigasi.info

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum terhadap berbagai aset daerah yang hingga saat ini masih berada di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik serta melindungi kepentingan masyarakat luas.


Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan bahwa aset-aset yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi sekolah, fasilitas kesehatan, jalan umum, serta berbagai sarana dan prasarana publik lainnya yang selama bertahun-tahun telah digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.


Menurutnya, persoalan status lahan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berupaya mencari solusi terbaik melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat serta instansi terkait.


Dalam pertemuan bersama Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia, dibahas berbagai langkah strategis guna mempercepat penyelesaian status hukum aset-aset daerah yang berada di atas lahan HGU. Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


Bupati menegaskan bahwa sekolah-sekolah, puskesmas, jalan, dan fasilitas umum lainnya memiliki peran vital dalam mendukung kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, penyelesaian status hukum aset tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan hambatan dalam pengelolaan, pembangunan, maupun pengembangan pelayanan publik di masa mendatang.


Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian persoalan aset daerah ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan efektivitas pembangunan daerah, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan berbagai fasilitas umum tersebut.


Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh pihak terkait agar proses penyelesaian dapat berjalan optimal. Dengan demikian, aset-aset yang selama ini telah digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat memperoleh legalitas yang jelas dan memiliki landasan hukum yang kuat.


Langkah yang dilakukan Pemkab Deli Serdang ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar lainnya. Kepastian hukum atas aset daerah diharapkan menjadi solusi jangka panjang demi terwujudnya pelayanan publik yang layak, berkelanjutan, dan mampu mendukung kemajuan Kabupaten Deli Serdang di masa depan.


"Kepastian hukum atas aset daerah bukan hanya soal administrasi tanah, tetapi juga menyangkut masa depan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat," menjadi semangat yang terus didorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menyelesaikan persoalan tersebut.



(Romson nainggolan, Amd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar