Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Sabtu, 28 Juni 2025, Juni 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-28T02:00:04Z
AKBP Iwan HermawanDaerahDesa Kota PariIPDA Joko WinarnoKanit 1KriminalPengedar NarkobaSerdangBedagai

Aksi Kejar-Pepet di Jalan Desa ! Dua Kurir Sabu Tersungkur, Sat Narkoba Sergai Temukan Barang Bukti Dibalik Semak


Serdang Bedagai, Investigasi.info -

Aksi kejar-kejaran  terjadi di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Kamis (12/6/2025) sore. Dua pria pengendara motor berusaha kabur saat petugas dari Sat Narkoba Polres Sergai mendekat. Namun upaya mereka kandas, setelah motor yang ditunggangi berhasil dipepet hingga terguling ke sisi jalan.


Penangkapan dramatis itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jalur perlintasan pengedar narkoba. Tim Sat Narkoba yang dipimpin AKP Iwan Hermawan segera menyusun siasat. Di bawah komando Kanit 1 IPDA Joko Winarno, tim opsnal menyisir lokasi dan mulai mengintai.


Tak lama berselang, sebuah sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi BK 5028 XBL melintas. Kedua penumpangnya menunjukkan gelagat mencurigakan, sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi petugas. Tanpa ragu, tim langsung melakukan pengejaran cepat. Jalan desa yang sempit menjadi saksi adu kecepatan, hingga akhirnya kendaraan pelaku berhasil dipaksa berhenti secara paksa.


Dalam detik-detik penuh ketegangan, salah satu pelaku, Muhammad Nasib alias Acip (28), terlihat membuang sesuatu ke arah semak-semak di pinggir jalan. Setelah diamankan, petugas menyisir area dan menemukan satu paket sabu seberat 5,02 gram di antara rerumputan. Bersama Acip, petugas juga mengamankan M. Arifin (28), keduanya warga Serdang Bedagai.


Dalam interogasi awal, keduanya mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Madi, yang tinggal di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp1.500.000. Mereka baru saja melakukan transaksi sebelum tertangkap.


Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sergai. Sedangkan Madi dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Kami terus buru pemasoknya. Identitas sudah dikantongi, dan pengejaran terus dilakukan,” tegas IPTU L. B. Manullang, Kasi Humas Polres Sergai, Selasa (25/6/2025).


Atas perbuatannya, kedua kurir sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.



By : (RudyNasution)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar