Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Sabtu, 28 Juni 2025, Juni 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-28T02:10:34Z
1 DPOAKP Iwan Hermawan ShBerita SergaiDaerahDesa PonGerebekIPTU Tri Pranata Purba S Sos MHKriminalNarkobaPolres SergaiSei BambanTransaksiSabu

Satnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Sei Bamban 4 Orang Ditangkap ,1 Dpo


Serdang Bedagai, Investigasi.info — 

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi sabu-sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Empat orang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 26 Juni 2025

 

Penggerebekan yang berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H atas perintah Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH. Langkah cepat ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di pekarangan rumah milik Doni Sibarani (DPO).


Petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan undercover buy dengan memesan satu paket sabu seharga Rp100.000. Setelah uang diserahkan melalui celah pagar rumah yang terkunci, terlihat seorang pria jongkok sedang menyiapkan paket sabu. Melihat kesempatan tersebut, tim langsung bertindak dengan melompati pagar dan menggerebek lokasi.


Dalam situasi panik, tersangka penjual sabu yang diketahui bernama Cahaya Situmorang berusaha kabur dan sempat membuang sabu yang sedang ia kemas. Namun, ia berhasil dibekuk petugas di luar pagar. Selain Cahaya Situmorang, turut diamankan tiga orang lainnya yakni Teguh Chandra Syahputra (adik pemilik rumah), Rhidoy Chalexcha Situmorang, dan Immanuel Beatrix Anialus Gultom.


Hasil pemeriksaan urine menyatakan ketiganya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, menunjukkan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga sebagai pengguna aktif. Immanuel sendiri diamankan di belakang rumah tanpa barang bukti, namun terbukti positif menggunakan sabu.



Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya:


4 klip kecil dan 4 klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,62 gram


4 klip sedang berisi plastik kosong


2 timbangan digital


1 sekop dari pipet


4 unit ponsel Android


Uang tunai sebesar Rp2.360.000 yang diduga hasil transaksi sabu


Bal plastik dan timbangan lainnya yang disembunyikan di dahan pohon



Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat untuk menjamin transparansi. Petugas juga menemukan indikasi bahwa lokasi tersebut telah lama menjadi pusat peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat sekitar.


IPTU L.B. Manullang, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Rabu (26/6), membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa empat orang tersangka telah diamankan. Sementara Doni Sibarani, pemilik rumah yang diduga kuat sebagai aktor utama, masih dalam pencarian.


Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Penggerebekan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi intensif yang digelar menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025. Polres Serdang Bedagai menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.




By : ( RudiNasution)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar