Serdang Bedagai, Investigasi.info —
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun V, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai protes keras dari warga. Pada Selasa, 24 Juni 2025, warga kembali menyampaikan keluhan atas debu tebal dan kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh truk pengangkut tanah yang hilir mudik di kawasan permukiman.
“Kami seperti tinggal di lokasi tambang. Debu masuk ke rumah, anak-anak jadi sering batuk,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas galian ini juga diduga belum memiliki izin resmi. Nama seorang pengusaha bernama Asun disebut warga sebagai pengelola kegiatan tambang yang dinilai meresahkan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui pesan WhatsApp kepada pihak pengelola yang disebut-sebut bernama Asun, tidak ada tanggapan maupun jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Merespons keresahan masyarakat, Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudhi, menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan segera menurunkan tim ke lapangan. “Kami akan cek langsung ke lokasi dan jika ditemukan pelanggaran, pasti akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Warga berharap tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas yang dinilai merugikan dan membahayakan kesehatan lingkungan ini. “Kami tidak anti usaha, tapi tolong jangan ganggu kenyamanan dan keselamatan kami,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Galian C ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengancam hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat dan layak.
By : (RudiNasution)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar