Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-09T04:58:02Z
DaerahKriminal

Satnarkoba Polres Tanjungbalai Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pria Diciduk Dini Hari


Tanjungbalai, Investigasi.info, - 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua pria berinisial K A PJT alias Neo (48) dan I Y alias Boy (51) ditangkap aparat kepolisian saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di sebuah rumah di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai setelah memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya SH., MH menjelaskan, kedua tersangka diamankan di sebuah rumah yang menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial K A PJT alias Neo dan I Y alias Boy. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat bungkus teh China warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1.000 gram,” ujar AKP B. Jaya.

Ia mengatakan, Selain sabu seberat satu kilogram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, satu unit handphone Samsung A03 Core, serta satu unit handphone Samsung Z Fold 3.

"Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Lanjutnya, Dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti, sabu yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Penyidik pun menduga kuat kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Secara yuridis, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP B. Jaya, SH., MH menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Narkoba.


Fitra Afriadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar