Pangkal Pinang, investigasi.info -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap JM alias Mancek (23), lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Senin malam (21/4/2026).
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,03 gram berhasil diamankan.
“Barang bukti lain yang ikut diamankan di antaranya Handphone Merek OPPO, juga motor Yamaha Xeon,” ungkapnya.
Setelah diamankan, Mancek bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KBC)
Sumber : kabarbangka.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar