Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 23 April 2026, April 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-23T03:48:55Z
Guru NgajiJawa TimurKekerasan SeksualKriminalPamekasanPerkosaan AnakPerlindungan AnakPolres PamekasanSatreskrim

Guru Ngaji Di Pamekasan Diduga Perkosa Dua Anak Selama Bertahun-tahun, Kini Ditangkap

 

Pamekasan, investigasi.info

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah kedua korban yang selama bertahun-tahun bungkam akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialami kepada pihak keluarga akibat tekanan psikologis yang berat.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa aksi tersangka yang dikenal sebagai oknum guru ngaji tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Adapun korban dalam kasus ini adalah D, anak dari pelapor, serta F keponakan pelapor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD,” terang AKP Yoyok, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, korban lainnya berinisial F mulai mengalami tindakan serupa sejak tahun 2022 hingga terakhir terjadi pada Jumat, 10 April 2026.

“Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” imbuhnya.

Menurut polisi, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus awal berupa pencabulan yang kemudian berujung pada persetubuhan. Perbuatan tersebut dilakukan di kediaman korban.

Korban F bahkan dilaporkan mengalami tekanan berat karena dugaan kekerasan seksual itu terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih diam karena diliputi rasa takut dan tekanan. Namun, trauma yang semakin mendalam membuat korban mengalami perubahan perilaku hingga enggan keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian milik korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada kedua korban.


Sumber : tretan.news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar