Upaya pemberantasan narkotika kembali diuji di ruang sidang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman berat terhadap seorang kurir sabu dalam perkara yang menyita perhatian publik Sumatera Utara.
Terdakwa, Saiful Bahri alias Pon (47), divonis 20 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam distribusi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 22 April 2025.
Ketua majelis hakim, Eli Yurita, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar aturan berat dalam Undang-Undang Narkotika.
“Pidana penjara selama 20 tahun dijatuhkan kepada terdakwa,” ujar Eli dalam persidangan.
Denda Rp1 Miliar dan Ancaman Tambahan Kurungan
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa.
Jika nilai harta tidak mencukupi, konsekuensinya adalah tambahan pidana penjara selama 190 hari.
Putusan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pertimbangan Hakim Meresahkan Masyarakat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang selama ini menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkoba.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Terdakwa disebut mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, bersikap sopan selama persidangan, dan belum sempat menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Jaksa Ajukan Banding, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Meski terdakwa menerima putusan tersebut, langkah berbeda diambil oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir. Pihak jaksa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.
Sinyal Penegakan Hukum Tegas, Namun Berimbang
Kasus ini mencerminkan dinamika penegakan hukum narkotika di Indonesia antara tuntutan maksimal dari jaksa dan pertimbangan hakim yang lebih komprehensif. Di satu sisi, negara ingin memberi efek jera maksimal, namun di sisi lain, proses peradilan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta persidangan.
Dengan barang bukti mencapai 10 kilogram sabu, perkara ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika masih aktif dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak, mulai dari aparat hingga masyarakat.
Sumber : jurnallugas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar