Tebing Tinggi, investigasi.info -
diheboh dengan ada nya kumpul keboh di jln imam Bonjol lk 1 kelurahan tambangan hulu kecamatan Padang hilir Tebing tinggi
21 04 2026 pada pukul 00.30 wib .
Tokoh agama dan tokoh masyarakat dan warga setempat . bapak Sulaiman merasa keberatan atas tindakan kumpul keboh tersebut .
Inur selaku Kepling lingkungan 1 kelurahan tambangan hulu kecamatan Padang hilir Tebing tinggi melapor kan kejadian tersebut kepada pihak berwajib
Inur selaku Kepling berharap kedua belah pihak berdamai atas kumpul keboh tersebut agar segerah dinikahkan namun pihak laki laki sudah mempunyai anak dan istri yg tinggalkannya .
Sementara wanita yg ketangkap kumpul keboh masih di bawah umur 16 THN, dalam UU .No.23 Tahun 2000 yang telah di ubah oleh UU No.35 Tahun 2024 dan UU No.17 Tahun 2016 perlindungan anak belum bisa di nikahkan .
Pelaku di ancam hukuman penjara 5 sampai 15 Thn
Sedangkan laki laki tersebut masih status pernikahan tetapi mereka sudah berpisah selama 2 THN dan tidak mempunyai surat cerai
Oleh sebab itu mereka di bawah ke Polresta Tebing tinggi bersama pendamping Kepling lingkungan 1 kelurahan tambangan hulu kecamatan Padang hilir Tebing tinggi.
Sumber : bhayangkaranews24.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar