Tanjungpinang,
Investigasi.info
Satres Narkoba Tanjung Pinang menggelar Konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti Sabu seberat 2,7 kg Hasil Tangkapan Bea Cukai Tanjung Pinang, selasa /21/04/ 2026.
Satres Narkoba Tanjung pinang Bongkar Peredaran 2,7 Kg Sabu, Sebanyak 2,7 Kg narkotika jenis sabu dan ekstasi. Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang pada dua lokasi yang berbeda.
Lokasi penangkapan Narkoba di Bandara RHF Tanjung Pinang dan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang dengan jumlah yang berbeda.
Kapolresta Tanjung Pinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengungkapkan. terhadap pasangan suami istri WNI pertama inisial IS enam paket sabu seberat 1000,6 gram kedua dari inisial CS sebanyak 4 paket sabu seberat 996,48 gram.
“ keterangan dari dua tersangka ini, mereka telah menyeludupkan narkotika lewat Bandara dan pelabuhan sebanyak dua kali, sebelumnya lolos dengan berat 1 Kg dengan upah Rp15 juta, setelah yang pertama berhasil pasangan suami istri melakukannya kembali dengan barang yang lebih besar dengan upah Rp30 Juta,” jelas Kombes Pol Indra.
Kapolresta Tanjung Pinang menambahkan berdasarkan keterangan dari pelaku,narkotika jenis sabu merupakan jaringan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan diwilayah Tanjung Pinang.
“Barang bukti itu berasal dari Malaysia dan akan disebarluaskan di Tanjung Pinang oleh pasangan suami istri tersebut,"ungkapnya.
Untuk di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Kombes Pol Indra Ranu mengatakan, kasus narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket besar seberat 684,6 gram di Kargo Bandara RHF Tanjung Pinang
“Pelaku masih kita lidik, sedangkan pengiriman inisial J dengan tujuan pengiriman inisial A sebagai penerima di Kota Kendari Sulawesi Tenggara,” tutur Kombes Pol Indra.
Adapun pasal yang dikenakan yakni 114 (2) No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Tutup Kombes Pol Indra
Dengan terbongkarnya jaringan Narkoba internasional ini, Kapolresta Tanjung Pinang mengapresiasi kinerja teman-teman Bea Cukai Tanjung Pinang sebagai mitra dalam penegakan Hukum diwilayah Hukum Polresta Tanjung Pinang, tutup Kombes Pol Indra Ranu Dikarta.
Hadi sunarto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar