Aceh Timur, investigasi.info -
Sebuah rekaman suara yang diduga kuat terkait kasus korupsi beasiswa ratusan milyar yang melibatkan mantan anggota DPRA berinisal IUA mulai beredar dimedia sosial. Kamis 16/4/2026.
Rekaman yang sempat diutarakan oleh akun tiktok Dxxxxx saat live tersebut berdurasi 4.27 menit. Dalam rekaman tersebut terdengar suara anak-anak dan perempuan yang duga anak dan isteri IUA serta dua laki-laki yang diduga penerima beasiswa.
Sedangkan isi rekaman membahas tentang persiapan menjelang sejumlah penerima dipanggil Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari rekaman suara tersebut, terdengar jelas suara perempuan yang diduga isteri IUA mengarahkan penerima beasiswa harus berjumpa dengan seseorang berinisal D sebelum diperiksa penyidik polda Aceh.
Rekaman yang berhasil diperoleh ini juga terdengar agar keterangan yang diberikan ke penyidik Polda Aceh oleh penerima beasiswa nantinya jangan sampai menyebutkan IUA.
Sayangnya rekaman tersebut belum diketahui pasti pemilik dan waktu direkam serta tempat dilakukan perekaman. Namun rekaman tersebut akan sangat membantu penyidik Kejati Aceh yang saat ini menangani kasus korupsi beasiswa tahap II.
Seperti diketahui, Kasus korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 tengah memasuki babak baru dengan penetapan sejumlah tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Berikut adalah ringkasan perkembangan terbarunya:
Penetapan Tersangka: Hingga April 2026, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain itu, terdapat penambahan satu tersangka baru berinisial ET pada pertengahan April 2026.
Jumlah Kerugian Negara: Berdasarkan audit, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14,1 miliar dari total anggaran sekitar Rp22,3 miliar.
Modus Operasional: Kasus ini melibatkan pemotongan dana beasiswa yang seharusnya diterima utuh oleh mahasiswa. Para pelaku, yang diduga mencakup oknum dari Badan Sumber Daya Manusia (BSDM) Aceh dan pihak terkait lainnya, melakukan pemotongan dengan dalih komitmen tertentu.
Peran Polda Aceh:
Penyidikan awal dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh yang sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pelaksana anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Polda Aceh juga sempat membuka posko pengembalian dana bagi mahasiswa yang menerima aliran dana beasiswa namun tidak berhak atau bersedia mengembalikannya untuk mengurangi kerugian negara.
Status Hukum Saat Ini: Berkas perkara beberapa tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Sebanyak 68 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti keterlibatan para aktor utama.
***Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar