Karimun, Investigasi.info –
Proses pembagian uang kompensasi oleh pihak perusahaan kepada warga terdampak di RT 001 RW 002 Kampung Lalang, Desa Teluk Radang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pembagian dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah tanpa koordinasi terbuka dengan pemerintah desa maupun unsur masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nominal kompensasi yang diberikan kepada warga dibedakan berdasarkan kategori ring wilayah terdampak. Warga yang masuk Ring 1 atau berada paling dekat dengan aktivitas perusahaan menerima Rp500 ribu per kepala keluarga, Ring 2 sebesar Rp250 ribu, dan Ring 3 sebesar Rp100 ribu per kepala keluarga.
Pola pembagian tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan menjalankan mekanisme kompensasi secara tertutup dan tidak transparan. Sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan nominal, pendataan penerima, hingga legalitas mekanisme penyaluran yang dilakukan tanpa musyawarah terbuka dengan masyarakat terdampak.
Masyarakat juga menyoroti langkah perusahaan yang diduga mengabaikan peran pemerintah desa. Hingga kini, disebut-sebut PJ Kepala Desa Teluk Radang tidak dilibatkan secara resmi dalam proses penyaluran kompensasi tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan dampak sosial dan lingkungan.
Tidak hanya itu, pembagian kompensasi secara door to door juga memicu kecurigaan masyarakat bahwa langkah tersebut diduga menjadi strategi untuk meredam gelombang penolakan warga terhadap aktivitas perusahaan yang saat ini tengah berlangsung. Warga menilai pola seperti ini berpotensi memecah solidaritas masyarakat karena dilakukan secara individual tanpa forum bersama.
“Kalau memang ini bentuk tanggung jawab perusahaan, kenapa tidak dilakukan terbuka dan melibatkan pemerintah desa serta tokoh masyarakat?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa proses pembagian turut dibantu oleh beberapa warga setempat. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang mendata penerima, dasar pembagian kategori ring, maupun sumber keputusan nominal kompensasi yang berbeda-beda tersebut.
Dalam berbagai regulasi lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan, penanganan dampak terhadap masyarakat seharusnya dilakukan melalui mekanisme terbuka, partisipatif, dan mengedepankan musyawarah agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembagian kompensasi dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun unsur masyarakat lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar