Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-29T04:38:33Z
Barang IlegalBatamBea Cukaibongkar muat malam hariDugaan PenyelundupanFTZ BatamKampung TuaKepabeanan UU 17/2006KPLPPelabuhan Tikuspengawasan lautTelaga Punggur

Diduga Marak Penyelundupan Lewat Pelabuhan Tikus di Telaga Punggur, Pengawasan Bea Cukai Mati Suri



Batam, Investigasi.info – 

Aktivitas pengiriman barang diduga ilegal melalui pelabuhan tikus di kawasan Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam, disebut semakin marak dan berlangsung hampir setiap malam tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.


Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan Bea Cukai, KPLP, aparat keamanan laut, hingga instansi penegak hukum lainnya yang bertugas di wilayah perairan Batam.


Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memang memiliki kemudahan arus barang dan perdagangan. Namun, setiap barang yang keluar menuju wilayah pabean Indonesia tetap wajib melalui prosedur kepabeanan serta memenuhi kewajiban bea dan cukai sesuai aturan yang berlaku.


Berdasarkan penelusuran awak media di kawasan pesisir Kampung Tua Telaga Punggur pada Kamis (28/5/2026), diduga terdapat sejumlah pelabuhan tikus yang masih aktif beroperasi. Bahkan, warga menyebut aktivitas bongkar muat barang pada malam hari sudah menjadi pemandangan yang biasa di kawasan tersebut.

“Kalau malam ramai, Pak. Barang biasanya dikirim ke arah Uban. Paginya sudah sepi lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan serupa juga disampaikan seorang pengemudi yang mengaku beberapa kali mengangkut barang menuju lokasi pesisir tersebut.

“Kami ambil barang dari gudang sembako. Sekali jalan bisa dibayar sekitar Rp1 juta. Barang diturunkan di pelabuhan kecil belakang rumah warga,” ungkapnya.

Aktivitas yang diduga berlangsung rutin tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi pengiriman disebut tidak jauh dari pos pengawasan aparat di kawasan perairan Telaga Punggur.


Publik pun mempertanyakan apakah lemahnya pengawasan terjadi akibat keterbatasan pengawasan, pembiaran, atau ada faktor lain yang menyebabkan aktivitas dugaan penyelundupan tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan terbuka.


Jika terbukti terjadi praktik penyelundupan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.


Dalam Pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan di bidang impor maupun ekspor dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp5 miliar.


Selain pelaku utama, pihak yang turut membantu, menyediakan fasilitas, maupun memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai, aparat pengawasan laut, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pelabuhan tikus di kawasan Telaga Punggur tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar