Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-29T04:19:54Z
AMDALBatambukan danauGajah Mada Parkgenangan air hujanklarifikasiLingkunganPBGPematangan LahanPemotongan Bukitperizinanproyek pembangunanSei LadiUKL-UPL

Klarifikasi Pembangunan Gajah Mada Park Sei Ladi, Pengembang Tegaskan Seluruh Perizinan Telah Lengkap




Batam, Investigasi.info — 

Polemik terkait aktivitas pembangunan kawasan Gajah Mada Park di Sei Ladi, Batam, yang sebelumnya ramai disebut sebagai penimbunan danau, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak terkait.


Pihak pengembang menegaskan bahwa area yang saat ini dikerjakan bukan merupakan danau alami, melainkan kawasan bukit yang sedang dilakukan pemotongan dalam proses pematangan lahan pembangunan.


Genangan air yang terlihat di lokasi disebut berasal dari tampungan air hujan, bukan kawasan danau sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.


Perwakilan dari perusahaan menyampaikan bahwa proyek tersebut telah memiliki dokumen legalitas dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu diluruskan agar informasi yang berkembang tidak simpang siur. Lokasi tersebut bukan danau yang ditimbun, melainkan proses pemotongan bukit untuk pembangunan. Air yang terlihat merupakan genangan air hujan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek Gajah Mada Park disebut telah mengantongi berbagai dokumen pendukung, mulai dari dokumen lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dokumen proyek sudah lengkap, mulai dari UKL-UPL, SPPL, AMDAL hingga PBG. Bahkan papan PBG juga sudah terpasang di lokasi proyek,” jelasnya.

Menurutnya, penerbitan PBG menunjukkan bahwa proyek telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi teknis dari instansi berwenang sebelum pekerjaan dilaksanakan.


Selain itu, kegiatan pembangunan juga disebut telah dipublikasikan secara terbuka melalui sejumlah media massa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Perwakilan perusahaan berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi. Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses yang berjalan.


“Kalau memang izin tidak lengkap, tentu PBG tidak akan diterbitkan. Karena itu, mari bersama-sama menjaga agar informasi yang berkembang tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.


Pihak terkait juga memastikan bahwa pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Batam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar