Batam, Investigasi.info –
Kesabaran warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kian menipis. Aktivitas MBG yang beroperasi di kawasan Kavling Seroja diduga telah menunjukkan wajah buruk dunia usaha yang hanya berorientasi pada keuntungan, tanpa peduli terhadap aturan hukum maupun dampak lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
Di tengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan kepatuhan perizinan dan perlindungan lingkungan, MBG justru diduga menjalankan operasional tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair. Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan limbah cair dari aktivitas usaha tersebut diduga tidak melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya. Limbah langsung dialirkan ke parit-parit yang berada di sekitar permukiman warga. Akibatnya, saluran air yang sebelumnya berfungsi normal kini berubah menjadi keruh, menghitam, dan mengeluarkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Yang lebih memprihatinkan, kondisi ini berlangsung di tengah pemukiman padat penduduk. Warga harus hidup berdampingan dengan aroma tak sedap dan ancaman pencemaran yang setiap saat dapat berdampak pada kesehatan maupun kualitas lingkungan sekitar.
Jika benar tidak memiliki IPAL dan tetap beroperasi, maka muncul pertanyaan besar: bagaimana usaha tersebut bisa berjalan? Apakah pengawasan pemerintah sudah dilakukan secara maksimal? Apakah seluruh persyaratan lingkungan benar-benar telah dipenuhi?
Perilaku usaha semacam ini mencerminkan mentalitas keuntungan di atas segalanya. Biaya pengolahan limbah yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha diduga justru dihindari, sementara masyarakat dipaksa menanggung dampak pencemaran. Keuntungan dinikmati segelintir pihak, tetapi kerusakan lingkungan dibebankan kepada warga.
Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan limbah tidak bisa dianggap persoalan sepele. Selain melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan limbah dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan.
Warga mendesak Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi, mulai dari pemberian sanksi administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku usaha yang diduga merusak lingkungan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran. Hak itu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis yang mengabaikan aturan.
Lingkungan bukan tempat pembuangan keserakahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar