Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-29T08:06:10Z
Barang IlegalBatamBea Cukai BatamCukaiH MindMenteri KeuanganPenegakan HukumPengawasanperedaran rokokpita cukaiPurbaya Yudhi SadewaRokok IlegalUU CukaiWarung Kecil

Peredaran Rokok H Mind Diduga Masih Bebas di Batam, Publik Minta Pak Purbaya Evaluasi dari Dirjen hingga Kepala Bea Cukai Batam


Batam, Investigasi.info – 

Maraknya peredaran rokok merek H Mind yang diduga tanpa cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Rokok tersebut diduga masih bebas dijual di warung-warung kecil, kios pinggir jalan, hingga sejumlah kawasan permukiman tanpa pengawasan ketat yang terlihat nyata di lapangan.


Kondisi ini memicu kritik keras masyarakat terhadap sistem pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya di wilayah Batam yang selama ini dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas sekaligus daerah rawan masuknya barang ilegal.


Publik kini meminta Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari tingkat pusat hingga Kepala Bea Cukai Batam. Desakan itu muncul karena peredaran rokok H Mind diduga berlangsung cukup lama dan semakin terbuka di tingkat eceran.


Masyarakat menilai, apabila rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai masih mudah ditemukan di warung-warung kecil, maka pengawasan di lapangan patut dipertanyakan. Sebab, peredaran barang kena cukai tanpa pengawasan maksimal dapat berdampak pada kerugian negara dan melemahkan penegakan hukum.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.


Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda.


Selain itu, Pasal 56 juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, membeli, atau menjual barang kena cukai yang diketahui berasal dari pelanggaran hukum.


Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas operasi penindakan yang selama ini dilakukan. Sebab di lapangan, rokok H Mind diduga masih beredar luas dan diperjualbelikan secara terbuka dengan harga murah yang mudah dijangkau masyarakat.

“Kalau warung kecil saja bisa menjual bebas, berarti ada yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai negara kalah dengan mafia rokok ilegal,” ujar seorang warga.

Desakan evaluasi terhadap kinerja aparat pengawasan semakin menguat. Publik berharap Pak Purbaya tidak hanya menyampaikan pernyataan keras terkait pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga mengambil langkah konkret dengan melakukan pembenahan total terhadap sistem pengawasan cukai di Batam.


Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri jalur distribusi, pemasok besar, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal agar penindakan tidak hanya menyasar pedagang kecil di lapangan.


Jika tidak ada tindakan nyata dan transparan, Batam dikhawatirkan akan terus dicap sebagai salah satu wilayah dengan peredaran rokok ilegal yang sulit di kendalikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar