(7/6/2026)-Fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Gowa mengungkap dugaan penggunaan dana untuk kegiatan di luar layanan kesehatan.
Mengutip keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Makassar, Jaksa Penuntut Umum menyebut ada dana sebesar Rp50 juta yang diduga bersumber dari dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa. Menurut fakta yang dibacakan di sidang, dana tersebut digunakan untuk kegiatan gerak jalan di kawasan Taman Sultan yang merupakan agenda Pemerintah Kabupaten Gowa.
Disebut dalam persidangan, nama mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, Dr. Rahmawati Jalil, ikut mencuat. Selain itu, nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ihsan, serta mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa juga disebut dalam fakta sidang.
Saat dikonfirmasi, Dr. Rahmawati Jalil belum memberikan keterangan. Mengutip jawaban saat dihubungi, pihak mantan Kajari Gowa Andi Ihsan dan mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa juga memilih bungkam. “Belum bisa kasih komentar dulu,” kata salah satu pihak yang namanya disebut.
Lebih lanjut, mengutip jalannya persidangan, terungkap adanya dana yang diduga sempat tersimpan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan. Disebut dalam sidang, pengembalian tersebut dilakukan tanpa disertai dokumen kwitansi atau bukti administrasi yang memadai.
Mengutip pernyataan resmi, Humas LSM INAKOR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas. “Jika benar ada dana negara yang berpindah tangan dan tersimpan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan administrasi, maka aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada fakta yang sengaja dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Humas INAKOR dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2026).
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada pihak RSUD Syekh Yusuf Gowa, Pemkab Gowa, dan Kejaksaan Negeri Gowa. Asas praduga tak bersalah berlaku. Semua pihak yang disebut dalam fakta persidangan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: (Kul Indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar